tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun kepada pendiri sekaligus mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, Rabu (29/4/2026).
Gibran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Putusan ini dibacakan sekitar setahun setelah skandal laporan keuangan eFishery mencuat ke publik.
Tak hanya kurungan penjara, hakim juga memerintahkan Gibran membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Dilansir dari Bloomberg, Gibran tampak terguncang dan menangis, lalu berpelukan dengan keluarganya yang hadir di ruang sidang usai vonis dibacakan. Ia diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
Rangkaian Proses Hukum
Proses hukum terhadap Gibran bergulir setelah adanya laporan terhadap dirinya dan mantan Chief Product Officer (CPO) eFishery ke Bareskrim Polri, terkait dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan software house DycodeX oleh PT Multidaya Nusantara Teknologi (MTN)—induk usaha eFishery—pada Maret 2024. Pada Kamis, 31 Juli 2025, Gibran resmi ditahan oleh Bareskrim untuk kepentingan penyidikan.
Sekitar lima bulan kemudian, pada 10 Desember 2025, kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 1135/Pid.B/2025/PN Bdg. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gibran Huzaifah bersama dua pihak lain—Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi (yang diproses dalam perkara terpisah)—diduga melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam kurun waktu 2020 hingga Desember 2024.
Perbuatan tersebut disebut terjadi di lingkungan PT Multidaya Teknologi Nusantara (MTN), baik di kantor lama di kawasan Bukit Pakar, Ciburial, Cimenyan, maupun kantor baru di Jalan Malabar, Bandung. Ketiganya diduga bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam suatu rangkaian perbuatan berlanjut.
Jaksa menilai para terdakwa menggunakan identitas atau kedudukan yang tidak semestinya, disertai tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, untuk mempengaruhi pihak lain agar menyerahkan aset, memberikan pinjaman, atau menghapuskan piutang. Tindakan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Vonis 9 tahun yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada 15 April lalu yang meminta 10 tahun penjara. Dalam persidangan, jaksa mendakwa Gibran dan dua eksekutif lainnya menyebabkan kerugian bagi eFishery lebih dari Rp69 miliar dan merusak kepercayaan investor.
Jaksa juga menilai para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan berlangsung.
Pledoi Gibran
Sebelum vonis dijatuhkan, dalam sidang pembelaan yang berlangsung emosional, Gibran membantah adanya niat memperkaya diri sendiri. Ia memohon kepada majelis hakim agar tidak mengkategorikan kasus ini sebagai perkara pidana.
"Jika, dalam memimpin sebuah perusahaan yang berkembang dan bertransformasi begitu cepat, saya dituduh melakukan kesalahan administratif, saya siap bertanggung jawab secara perdata," kata Gibran dalam pleidoinya, dikutip dari Bloomberg, Rabu (29/4/2026).
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada saya atas kejahatan yang niat, perbuatan, dan aliran dana pribadinya tidak pernah terbukti, adalah sebuah ketidakadilan yang akan menghancurkan preseden bagi anak bangsa mana pun yang ingin berinovasi," lanjutnya.
"Jangan rampas 10 tahun produktif saya yang bisa saya gunakan untuk sekali lagi berkontribusi bagi bangsa Indonesia," ujar Gibran dalam pembelaannya.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan buntut dari terungkapnya skandal keuangan eFishery—yang dianggap menjadi salah satu kegagalan startup terbesar di Asia Tenggara, dan merugikan investor hingga 300 juta dolar AS atau setara Rp5,18 triliun (Rp17.292/US$).
eFishery sebelumnya dikenal sebagai pemain utama di sektor agriteknologi Indonesia, dengan valuasi yang sempat melampaui 1 miliar dolar AS sebelum akhirnya kolaps. Keruntuhan perusahaan rintisan yang menyediakan alat pakan otomatis bagi petambak ikan dan udang ini juga menyeret sejumlah investor kelas dunia.
SoftBank Group Corp., Temasek Holdings Pte., Peak XV (eks Sequoia India), hingga Abu Dhabi's 42XFund ikut mengalami kerugian akibat manipulasi laporan keuangan yang berlangsung antara 2018 hingga 2024.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































