Menuju konten utama

Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan Bareskrim Polri

Bareskrim sebut penahanan dilakukan sejak Kamis, 31 Juli 2025.

Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan Bareskrim Polri
Header Wansus Gibran Huzaifah. tirto.id/Tino
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, terkait dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi pada tahun lalu. Penahanan dilakukan sejak Kamis, 31 Juli 2025.

Kepastian ini disampaikan oleh pihak Bareskrim menyusul laporan yang dilayangkan terhadap Gibran dan mantan Chief Product Officer (CPO) eFishery. Meski demikian, Polri belum mengungkap secara rinci pasal yang dikenakan maupun detail materi perkara.

"Iya, betul. Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi Tirto, Senin (4/8/2025).

Sebelumnya, dalam wawancara dengan Tirto, Gibran telah mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil oleh penyidik Bareskrim. Namun, menurutnya, pemanggilan tersebut tidak berkaitan dengan isu manipulasi laporan keuangan eFishery, melainkan soal proses akuisisi perusahaan software house DycodeX oleh PT Multidaya Nusantara Teknologi (MTN), induk usaha eFishery, pada Maret 2024.

DycodeX adalah tim startup pengembang kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI) dan internet-of-things (IoT) asal Bandung.

Berdasarkan temuan audit oleh FTI Consulting, terdapat pembayaran sebesar Rp15 miliar dari MTN kepada empat usaha patungan (CV) yang terafiliasi dengan DycodeX, yakni CV Deeptech Solusi Indonesia, CV Teknologi Terkini Mandiri, CV Solusi Teknologi Harmoni, dan CV Integrasi Teknologi Terdepan.

Kemudian, pada 12 Januari 2024, keempat CV tersebut tercatat melakukan transfer dana senilai total Rp5 miliar kepada pihak yang tidak diidentifikasi dalam dokumen. Selain itu, pada 13 Desember 2023, Gibran juga menandatangani surat jaminan pribadi dengan empat individu yang mewakili masing-masing CV—menunjukkan adanya keterlibatan langsung Gibran dalam struktur dan pengendalian keempat entitas tersebut.

Audit juga mencatat bahwa pada Oktober 2022 sempat disusun draf perjanjian jual beli bersyarat antara MTN dan DycodeX, meski dokumen tersebut tidak pernah ditandatangani. Kesepakatan itu kemudian dibatalkan melalui perjanjian penghentian kerja sama yang ditandatangani MTN dengan pihak DycodeX dan tiga nama lainnya, yakni Susando Tedharto Hokandar, Jaka Susanta, dan Triyanto, pada 29 Desember 2023.

Informasi lain yang disorot dalam audit termasuk presentasi internal terkait struktur DycodeX, catatan transaksi dalam buku besar MTN yang berkaitan dengan akuisisi dari 2022 hingga 2024, serta dokumen internal eFishery Group selama Gibran masih menjabat CEO pada 2024. Ini mencakup struktur organisasi, daftar karyawan, dan sejumlah presentasi strategis seperti “Proyek Padang Mahsyar”, dokumen target penagihan piutang 2025, hingga perencanaan bisnis tahunan.

Akuisisi DycodeX ini belakangan diduga menjadi pemicu kecurigaan adanya penggelapan dana oleh Gibran. Meski demikian, Gibran membantah terkait tudingan tersebut. "Sepeser pun tidak ada yang saya ambil," ucapnya.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra