tirto.id - Bareskrim Polri menunda pelaksanaan gelar perkara kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), hingga Rabu (9/7/2025). Penundaan ini dikonfirmasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo.
"Dilakukan ralat untuk [gelar perkara] dilaksanakan tanggal 9 [Juli 2025]," sebutnya kepada awak media, Kamis (3/7/2025).
Menurut Trunoyudo, penundaan dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima permintaan untuk mengundang sejumlah pihak dalam gelar perkara kasus tersebut. Pihak-pihak yang dimaksud di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, serta peneliti perangkat lunak Rismon Hasiholan.
"Tanggal 2 Juli itu membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus, sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud," urai dia.
Untuk diketahui, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebelumnya mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara atas aduan masyarakat terkait ijazah Jokowi.
TPUA mengirimkan surat lantaran merasa berkeberatan dengan hasil gelar perkara dan keputusan penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Putra Hasibuan, menegaskan bahwa Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Katanya, pemberhentian penyelidikan tersebut dilakukan karena pihak kepolisian tidak menemukan adanya tindak pidana apa pun dalam tuduhan ijazah palsu itu.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































