Menuju konten utama

Pendiri eFishery Gibran Huzaifah Dituntut Hukuman 10 Tahun Bui

Gibran Huzaifah dan dua eksekutif lainnya menyebabkan kerugian bagi eFishery lebih dari Rp69 miliar serta merusak kepercayaan investor.

Pendiri eFishery Gibran Huzaifah Dituntut Hukuman 10 Tahun Bui
CEO dan Co-Founder eFishery Gibran Huzaidah saat 10th Anniversary eFishery di Sabuga, Bandung, Rabu (11/10/2023). ANTARA/HO
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara 10 tahun terhadap pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, yang mengaku telah menggelembungkan pendapatan setelah perusahaannya menimbulkan kerugian investor sekitar 300 juta dolar Amerika Serikat (AS). Kerugian itu menjadi salah satu kegagalan startup terbesar di Asia Tenggara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (15/4/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menuduh Gibran Huzaifah dan dua eksekutif lainnya menyebabkan kerugian bagi eFishery lebih dari Rp69 miliar serta merusak kepercayaan investor.

Berdasar laporan Bloomberg, jaksa juga mencatat ketiga terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan. Di satu sisi, jaksa tidak merinci bagaimana mereka menghitung angka tersebut.

Tuntutan hukuman terhadap Gibran didasarkan pada pelanggaran UU tentang penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang, kata jaksa dalam sidang yang berlangsung kurang dari satu jam.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Mereka juga meminta jika denda tidak dibayar, aset para terdakwa harus disita. Jika tidak mencukupi, akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 190 hari.

Pihak pembela akan menyampaikan pembelaan resminya (pledoi) pada 22 April 2026. Putusan akhir dari majelis hakim diperkirakan akan keluar sekitar akhir bulan.

Usai sidang yang dihadiri secara terbatas tersebut, Gibran yang mengenakan kemeja putih sempat menemui beberapa pendukungnya yang hadir di pengadilan.

Pengacara Gibran mengatakan kepada Bloomberg News, pihak pembela kecewa dengan tuntutan jaksa, tetapi tetap menghormati proses peradilan dengan berargumen bahwa kasus ini seharusnya diperlakukan sebagai perkara perdata. Ia menambahkan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran dana kepada kliennya.

Jaksa juga menuntut hukuman penjara beberapa tahun dan denda bagi mantan Wakil Presiden eFishery, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi Angga selaku mantan Wakil Presiden Corporate Finance dan Hubungan Investor, serta hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi Andri selaku mantan wakil Presiden Artificial Intelligence dan Internet of Things.

Persidangan ini menjadi babak lain dalam kejatuhan dramatis eFishery yang sebelumnya dipuji sebagai permata mahkota sektor agritech Indonesia. Sidang itu berlangsung di pengadilan hampir setahun setelah Gibran memberikan penjelasan rinci kepada Bloomberg News tentang bagaimana memalsukan pembukuan di startup yang pernah bernilai lebih dari 1 miliar dolar AS.

Runtuhnya eFishery memberikan pukulan bagi sejumlah investor paling terkenal di dunia, mulai dari SoftBank Group Corp dan Temasek Holdings Pte hingga Peak XV (sebelumnya Sequoia India) dan 42XFund dari Abu Dhabi.

Perusahaan tersebut, yang menyediakan alat pemberi pakan untuk petani ikan dan udang di Indonesia, mencatat kerugian ratusan juta dolar antara 2018 hingga 2024, menurut laporan Bloomberg News.

Bisnis itu mulai runtuh setelah penyelidikan dewan menemukan bahwa startup tersebut kemungkinan telah menggelembungkan pendapatan dan laba selama beberapa tahun. Skandal itu memicu pengawasan luas terhadap pengawasan regulasi dan standar uji kelayakan (due diligence) di pasar modal ventura Asia Tenggara.

Baca juga artikel terkait TUNTUTAN JAKSA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama