Menuju konten utama

Istri usai Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: Ini Belum Akhir

Istri Tom Lembong, Maria Francisca Wihardja, mengatakan perjuangan suaminya belum berakhir dalam kasus korupsi impor gula.

Istri usai Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: Ini Belum Akhir
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) didampingi istri Maria Franciska Wihardja (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Istri mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Maria Francisca Wihardja, mengatakan perjuangan suaminya belum berakhir dalam kasus korupsi impor gula.

Pernyataan Maria ini usai menghadiri sidang tuntutan sang suami yang dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus ini.

"Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti" kata Maria kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Maria tak banyak berkomentar atas tuntutan tersebut.Namun, dia terlihat bersedih usai mendengarkan tuntutan untuk suaminya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, mengatakan Tom Lembong memiliki waktu lima hari untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa.

"Baik kalau begitu majelis mengabulkan untuk agenda pleidoi di hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025," kata Hakim dalam ruang sidang.

Tom Lembong dan kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan pada pukul 14.00, Rabu (9/7/2025).

Diketahui, Tom Lembong dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.

Meski begitu, Tom tidak dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti, karena dia tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini. Melainkan, memperkaya sejumlah pihak swasta.

Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama