Menuju konten utama

Jaksa Sebut Hal Memberatkan Tom Lembong Tak Akui Kesalahan

JPU Kejagung mengungkap salah satu hal memberatkan tuntutan Tom Lembong tak mengakui kesalahan dalam dugaan korupsi impor gula di Kemendag.

Jaksa Sebut Hal Memberatkan Tom Lembong Tak Akui Kesalahan
Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, saat menghadapi sidang tuntutan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula di Kementerian Perdagangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan sejumlah hal memberatkan terhadap tuntutan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Salah satunya, Lembong dinilai tak mengakui kesalahannya.

Hal itu dibacakan Jaksa Triyatna, saat membacakan surat tuntutan Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata Jaksa Triyatna, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain itu, Tom Lembong dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan, hal yang meringankan Tom Lembong, yakni belum pernah dihukum sebelumnya.

Tom Lembong dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus impor gula.

Tom Lembong dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

JPU menyatakan Tom Lembong telah bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2025).

Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Meski begitu, Tom tidak dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti, karena tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini. Namun, perbutaan Lembong dianggap memperkaya sejumlah pihak swasta.

Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama