tirto.id - Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini Tom Lembong telah bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2025).
Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Meski begitu, Tom tidak dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti, karena tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini. Namun, perbutaan Lembong dianggap memperkaya sejumlah pihak swasta.
Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.
Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Dia juga disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol).
Sejumlah koperasi tersebut, melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta yang melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































