Menuju konten utama

Tom Lembong: Sampai Saat Ini pun Saya Belum Temukan Kesalahan

Menurut Tom, kebijakan impor yang diambilnya dulu dilakukan secara profesional dan untuk menyelamatkan ekonomi negara.

Tom Lembong: Sampai Saat Ini pun Saya Belum Temukan Kesalahan
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku bahwa dirinya hingga kini tidak menemukan kesalahannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.

"Saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun, saya masih belum menemukan kesalahan saya," kata Tom Lembong di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Dia juga mengatakan bahwa keluarga, rekan kerja, dan banyak pihak lain menganggapnya sebagai sosok yang sangat bertanggung jawab. Setelah mendengarkan keterangan saksi serta menyimak data dan fakta persidangan berulang kali, Tom yakin bahwa dirinya tidak bersalah atau merugikan siapa pun.

"Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," ujarnya.

Selain itu, Tom mengatakan bahwa jika waktu bisa diulang, dia akan kembali melakukan kebijakan impor, meski dijadikan sebagai terdakwa. Menurutnya, kebijakan impor yang diambilnya dulu dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi negara dan mengelola negara secara professional.

“Seribu persen akan saya lakukan lagi dan sejauh yang bisa saya lihat, tidak akan ada satu pun aspek perumusan pelaksana kebijakan yang akan saya ubah melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.

Tom Lembong juga didakwa memberikan izin impor gula itu tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi