tirto.id - Menteri Perdagangan 2016-2015, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku pernah mendapat ancaman tidak langsung karena berbeda pilihan politik dengan penguasa. Dia pun siap menerima konsekuensi dari perbedaan sikap politiknya itu.
Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula di Kementerian Perdagangan. Tom berkata ancaman secara tidak langsung itu disampaikan oleh orang yang berada di pemerintahan maupun dalam lingkaran pemerintahan.
"Saya akan mengatakan tidak ada ancaman langsung, tapi sudah banyak ancaman tidak langsung oleh orang-orang yang berada dalam pemerintahan, maupun orang-orang yang dekat dengan pemerintahan bahwa akan membawa konsekuensi termasuk potensi konsekuensi hukum apabila saya memilih sebuah posisi yang berseberangan dengan penguasa," kata Tom Lembong dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Sebagai informasi, pada Pilpres 2024, Tom Lembong menjadi Co-captain Timnas AMIN, tim kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Anies-Muhaimin melawan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang didukung Joko Widodo, presiden saat itu.
Dia juga mengaku sejak awal proses perhelatan Pilpres 2024, dirinya telah dibidik oleh Kejaksaan Agung.
"Jadi, saat saya diberi tahu saya ditetapkan sebagai tersangka dan akan langsung masuk ruang tahanan, boleh dibilang kaget, tidak kaget dan heran tidak heran," ucap Tom Lembong.
Namun, Tom mengakui telah mendapatkan terlalu banyak rezeki. Oleh karena itu, Tom memberanikan diri untuk berseberangan dengan pilihan politik penguasa pada saat itu.
"Sehingga untuk perjuangan ini, saya siap untuk dipenjara, siap untuk disiksa, dan bahkan siap untuk dibunuh. Ekspektasi saya sudah saya sesuaikan, meskipun saya tetap syok dan tetap kecewa. Secara rasional saya mengetahui bahwa arah perkembangan sistem perpolitikan kita memang sudah seperti itu," tutur Lembong.
Tom Lembong mengaku tidak kaget dengan apa yang diterimanya setelah mengikuti dan mengamati perkembangan politik di Indonesia ini.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.
Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































