tirto.id - Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyampakan protes kepada jaksa penuntut umum (JPU) lantaran beberapa pihak tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Dia mengaku keberatan mengapa tidak ada tersangka dari pihak Induk Koperasi Kartika (Inkoplar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkopppol), PT Adi Karya Gemilang, serta Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI) Cabang Jawa Tengah dan Lampung, dalam kasus ini.
“Ada importasi gula oleh PT Adi Karya Gemilang yang merupakan hasil kerja sama dengan Asosiasi Petani Tebu RI Cabang Jawa Tengah dan Lampung, yang mekanisme impornya persis sama seperti yang dilakukan PT PPI dengan delapan plus satu pelaku industri gula swasta, mekanismenya persis sama seperti dijalankan oleh koperasi-koperasi seperti INKOPKAR dan INKOPPOL, mitra kerja samanya seperti gula swasta juga, tetapi kenapa yang dilakukan oleh PT PPI, oleh INKOPKAR dan INKOPPOL dipermasalahkan, sementara yang dilakukan oleh APTRI (Asosiasi Petani Tebu RI) Cabang Lampung, APTRI Cabang Jawa Tengah dalam kerja samanya dengan PT Adi Karya Gemilang tidak dipermasalahkan?” kata Tom Lembong dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Dia menilai janggal karena tidak ditetapkannya sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perjalanan proses hukum ini. Tom Lembong juga bertanya mengapa sejumlah perusahaan, asosiasi, dan koperasi tersebut tidak dijadikan tersangka berdasar dengan kemahalan pembayaran harga gula, bea masuk, maupun kerugian negara dalam rangka impor.
Dia mengatakan jika memang terdapat perbuatan melawan hukum, maka konsekuensi yang dihadapi oleh tiap pihak harus didapatkan dengan porsi yang sama.
"Kenapa tidak ada tersangka dari APTRI Jawa Tengah atau APTRI Lampung ataupun dari PT Adi Karya Gemilang. Kemudian kenapa tidak ada tersangka dari INKOPKAR? Kenapa tidak ada tersangka dari INKOPPOL? Tentunya kan kalau ada sebuah perbuatan melawan hukum, di mana dasarnya adalah kerja sama, harusnya konsisten dan simetris kepada semua pelaku yang melakukan hal yang sama," katanya.
Dalam persidangan, Tom Lembong juga membawa dan mencoba sample gula rafinasi untuk ditunjukkan kepada Majelis Hakim. Dia juga membawa contoh gula lainnya seperti gula mentah, gula putih dan gula konsumsi. Dia ingin mengilustrasikan gula yang sebelumnya disebut jaksa berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat.
"Izinkan saya juga mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih sebagaimana kita kenal, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut sesuai ICUMSA. Kami membawa sampelnya, gula rafinasi dan gula putih, gula konsumsi," ucapnya.
"Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi oleh masyarakat," tambahnya.
Lantas, Tom memakan gula tersebut dan menantang untuk memperhatikan kesehatannya belakangan ini jika memakan gula tersebut.
"Kita lihat apakah akhir hari ini, atau Minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi," tantang Tom Lembong.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































