tirto.id - Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengungkapkan soal adanya perintah dari Presiden ke-7 Joko Widodo, untuk menjaga stabilitas harga dan stok pangan termasuk gula. Perintah itu ditujukan kepada Panglima TNI, Kelapa Staf Angkatan Darat (Kasad) dan Kapolri.
Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula di Kementerian Perdagangan.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menanyakan terkait dengan penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula. Padahal, menurut jaksa, hal tersebut seharusnya dilakukan oleh perusahaan BUMN.
Tom Lembong mengatakan ada perintah dari Jokowi kepada Panglima TNI, Kapolri, dan Kasad untuk membantu menyelesaikan permasalahan pengendalian, ketersediaan, dan stabilisasi harga pangan termasuk gula.
Dia menjelaskan koperasi merupakan sebuah badan usaha yang mempunyai manajemen, pengelola, dan pengawas, dan anggaran dasar. Terlebih, kata Tom, para koperasi tersebut, yang meninta atau mengusulkan untuk diberi penugasan operasi gula.
"Dari kesaksian saksi di persidangan, kita kemudian mengetahui bahwa Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, dan Kepala Kepolisian RI menerima perintah langsung dari Bapak Presiden agar semua tanda kutip instansi plat merah ikut serta dalam membantu upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan stok pangan, termasuk gula," kata Tom Lembong dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Tom Lembong mengatakan urusan mitra kerja koperasi merupakan urusan komersial yang menjadi ranah dan tanggung jawab koperasi.
“Sekali lagi, seleksi mitra kerja sama adalah urusan komersial yang merupakan ranah tugas dan tanggung jawab pengelola koperasi, tidak beda dengan halnya di BUMN di mana hal tersebut menjadi ranah tugas dan tanggung jawab manajemen BUMN, direksi, komisaris, maupun secara supervisi pengelola saham,” pungkasnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.
Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































