tirto.id - Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengakui dirinya menerbitkan surat persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula untuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan agenda pemeriksaan Tom Lembong sebagai terdakwa.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menanyakan perihal persetujuan perpanjangan operasi pasar gula, yang ditandatangani oleh Tom Lembong dan ditujukan kepada Ketua Umum Inkopkar pada 26 Agustus 2015.
Tom Lembong mengatakan bahwa dirinya menyetujui perpanjangan operasi pasar itu merujuk pada surat yang telah diterbitkan oleh menteri sebelumnya, Rachmat Gobel.
"Tentunya saya baru menjabat 14 hari (Menteri Perdagangan) dan sebagaimana lazimnya surat-surat seorang menteri itu dirancang oleh pejabat struktural di sektor yang terkait. Pada saat itu, sudah pasti saya menandatangani surat tersebut atas usul dan masukan dari bawahan saya, yang mengurus hal terkait ya," kata Tom dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Tom menjelaskan izin perpanjangan tesebut diberikan berdasar sistem dan informasi dari para pejabat yang telah lama bekerja di Kementerian Perdagangan.
Jaksa lantas mencecar Tom Lembong soal penerbitan persetujuan impor (PI) kepada para perusahaan swasta. Jaksa menanyakan soal PI untuk PT Angle Products sebanyak 100.000 ton yang diterbitkan pada Oktober 2015. Jaksa meminta Tom Lembong, untuk menjelaskan latar belakang atau alasan dari diterbitkannya PI tersebut.
Tom Lembong kembali mengatakan dirinya memberikan PI tersebut dengan mengandalkan sistem yang sudah berjalan di Kementerian perdagangan.
"Tentunya saya, tetap juga masih mengandalkan sistem dan prosedur, yang berjalan, di Kementerian Perdagangan, dan sama halnya seperti semua surat yang lain, pasti surat itu dirancang, dibuat draft-nya oleh pejabat dan karyawan struktural," ucap Tom.
Dia juga membenarkan bahwa izin operasi pasar kepada Inkopkar, masih berkaitan dengan PI yang diberikan kepada PT Angels Products. Kata Tom Lembong, hal tersebut dilakukan untuk memenuhi stok menjelang Hari Raya Idul Fitri 2015.
"Penugasan kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk bekerjasama dengan PT Angels Products, di mana stok sebesar 100 ribu ton gula, dipinjam terlebih dahulu, guna kepentingan operasi pasar menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun tersebut," pungkasnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.
Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































