tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), terdakwa dalam perkara dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memandang usulan menghadirkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ke persidangan, menarik.
Namun, Tom menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi ke persidangan.
“Ya yang mengusulkan kehadiran Bapak Jokowi kan adalah ahli yang dihadirkan oleh penuntut. Saya hanya merasa bahwa itu adalah usulan yang menarik,” ujar Tom usai menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi impor gula untuk eks Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
“Selebihnya tentunya merupakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang majelis hakim untuk memutuskan bagaimana menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti usulan ahli [untuk menghadirkan Jokowi dalam persidangan],” tambahnya.
Selain hadir ke persidangan sebagai saksi, hari ini Tom juga akan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa. Dia mengaku sudah siap untuk menjalani persidangan yang telah berlangsung selama empat bulan itu.
Selama di tahanan, Tom juga mengungkapkan dirinya selalu membaca berita acara pemeriksaan (BAP) serta data-data yang diperlukan untuk menghadapi persidangan.
“Dalam tahanan saya juga baca terus berita acara pemeriksaan, juga surat-surat, data-data, jadi korespondensi dengan menteri-menteri lain. Jadi saya merasa cukup siap hari ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, mengatakan, Jokowi harus dihadirkan dan memberi keterangan dalam sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.
Awalnya, Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menanyakan soal adanya arahan dari Presiden dalam penunjukkan Induk Koperasi Kepolisian (INKOPPOL) untuk membantu proses pemenuhan gula karena stok yang ada di masyarakat sedang menipis dan harga melonjak.
"Fakta persidangan salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari Presiden, Pak, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak, adalah terbit perintah Presiden, Pak. Pertanyaan saya Pak, apakah menteri bisa pak melawan perintah Presiden, pak?" kata Zaid yang bertanya kepada Wiryawan selaku ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025) lalu.
Kemudian, Wiryawan menjelaskan, Tom Lembong harus menunjukkan bukti atau catatan perintah presiden tersebut jika ada perintah atau arahan presiden. Apabila ada perintah, Jokowi selaku presiden saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri harus memberikan keterangan di persidangan terkait dengan arahan impor gula tersebut.
"Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan Pak, untuk memberikan keterangan di sini, bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih obyektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya," kata Wiryawan saat dihadirkan secara daring dalam sidang.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































