tirto.id - Ahli Hukum Administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, mengatakan, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), harus dihadirkan dan memberi keterangan dalam sidang dugaan korupsi impor gula, dengan terdakwa Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Awalnya, Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menanyakan soal adanya arahan dari Presiden dalam penunjukkan Induk Koperasi Kepolisian (INKOPPOL) untuk membantu proses pemenuhan gula karena stok yang ada di masyarakat sedang menipis dan harga melonjak.
"Fakta persidangan salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari Presiden Pak, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak, adalah terbit perintah Presiden Pak. Pertanyaan saya pak, apakah Menteri bisa pak melawan perinta Presiden pak?" kata Zaid yang bertanya kepada Wiryawan selaku ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Kemudian, Wiryawan menjelaskan, Tom Lembong harus menunjukkan bukti atau catatan perintah presiden tersebut jika ada perintah atau arahan presiden. Apabila ada perintah, Jokowi selaku presiden saat Tom Lembong menjadi menteri harus memberikan keterangan di persidangan terkait dengan arahan impor gula tersebit.
"Kalau tidak, sebagainya Presiden dihadirkan Pak, untuk memberikan keterangan di sini, bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih obyektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya," kata Wiryawan saat dihadirkan secara daring dalam sidang Tom Lembong.
Kemudian, Zaid menanyakan kepada Wiryawan mengenai perintah Presiden. Dia meminta penjelasaan dari Wiryawan terkait arahan dari Presiden yang telah dijalani oleh Tom Lembong dan telah mencapai tujuan.
"Baik, selanjutnya Pak, dalam hal perintah Presiden sudah dilaksanakan, dan tujuan dari perintah Presiden tercapai Pak stok gula nasional terpenuhi, harga turun drastis masyarakat bisa menerima dan membeli dengan harga murah, dengan stok yang berlimpah ada Pak. Pertanyaan selanjutnya Pak, ketika ini dipermasalahkan Pak, tolong jawab jujur Pak, siapa yang bertanggung jawab?" tanya Zaid.
Wiryawan menjelaskan bahwa Presiden bertanggung jawab atas setiap tindakan dan perintah yang diberikan kepada Menteri. Ia beralasan, pemimpin yang baik harus bertanggungjawab atas apa yang telah ditugaskan kepada bawahannya.
"Nah dalam konteks macam ini, Presiden tetap dalam lingkup yang harus bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan, sebagai satu-satunya pemimpin pemerintahan di dalam sistem presidensial kita ini demikian Pak," ujar Wiryawan.
Zaid langsung menegaskan apakah Tom Lembong dapat dipidana setelah menjalankan arahan Presiden. Ia pun menanyakan apakah pidana yang dialami Tom Lembong sebagai upaya kriminalisasi.
Menanggapi hal tersebut, Wiryawan menegaskan dirinya bukan ahli hukum pidana. Namun, dia menjelaskan seseorang yang melaksanakan perintah tidak dapat bertanggung jawab secara mandiri dalam hukum administrasi.
"Si penerima perintah dan melaksanakan dalam kuru batas yang ditentukan dalam pelaksanaan perintah itu, dia hanya bertanggung jawab secara sekunder. Jadi pertanggung jawab primer adalah pemberi perintah. Maka untuk klirnya, sebaiknya pemberi perintah dihadirkan Pak," pungkas Wiryawan.
Menanggapi pernyataan Wiryawan, Tom pun menyerahkan kemungkinan menghadirkan Jokowi atau tidak kepada penegak hukum.
"Saya bukan ahlinya, jadi saya serahkan kepada yang berwenang, penanggungjawab ya," kata Tom Lembong kepada wartawan di sela-sela persidangan.
Dia juga mengatakan, pernyataan Wiryawan merupakan keterangan yang paling menarik dalam sidang hari ini. Tom beralasan, keterangan Wiryawan merupakan wewenang dari Majelis Hakim dan Peradilan.
"Mungkin akan menjadi diskusi lebih lanjut antara penuntut umum dengan penasihat hukum," ujarnya.
Kemudian, Zaid, yang mendampingi Tom Lembong, mengatakan, pihaknya akan mendalami saran dari Wiryawan tersebut. Ia menuturkan, keberadaan arahan soal penugasan untuk INKOPPOL dari Jokowi merupakan keterangan dari saksi dalam sidang.
Oleh karena itu, keterangan itu lah yang menjadi bukti kuat adanya arahan dari Jokowi atas penugasan untuk memenuhi stok gula tersebut.
"Jadi bukti itu salah satunya adalah keterangan saksi, keterangan saksi sudah menyatakan, itu demikian memang ada arahannya agar Pak Tom Lembong dan seluruh jajaran menteri terkait saat itu mengatasi kelangkaan pangan dalam hal ini konteksnya adalah gula salah satunya," kata Zaid.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































