tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan terdakwa Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Charles merupakan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan, Tom Lembong akan menjadi saksi di sidang Charles, usai menjalani sidangnya sendiri sebagai terdakwa dalam kasus impor gula ini.
"Rencananya begitu mas, tapi [jadwal] sidang kami dulu," kata Ari kepada Tirto, Senin (23/6/2025).
Ari juga mengatakan sebelum menjadi saksi di sidang Charles, Tom Lembong akan mendengarkan penjelasan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam sidangnya.
Namun, Ari mengatakan, belum mengetahui siapa ahli yang akan dihadirkan dari BPKP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini.
Diketahui, Tom Lembong dan Charles sama-sama terdakwa dalam kasus impor gula ini. Keduanya, menjalani siang dengan berkas yang berbeda di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Charles didakwa telah merugikan negara hingga Rp587 miliar bersama dengan Tom Lembong, dan sembilan perusahaan gula swasta.
Charles disebut telah memperkaya sembilan perusahaan swasta tersebut. Dia juga disebut tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).
Charles dan para perusahaan swasta, disebut telah melakukan kesepakatan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto