Menuju konten utama

PH Tom Lembong Protes Kursi Jaksa, Hakim: Dibagi Dua Saja

Ketua Majelis Pengadilan Tipikor kasus Tom Lembong, Dannie Arsan, menanggapi protes dari PH Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, soal kursi jaksa.

PH Tom Lembong Protes Kursi Jaksa, Hakim: Dibagi Dua Saja
Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom saat walk out dari ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Ketua Majelis Pengadilan Tipikor kasus Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Dannie Arsan, menanggapi protes dari Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, soal kursi jaksa yang dianggap lebih bagus.

Hakim menyebut, perbedaan kursi itu bukan untuk membeda-bedakan, melainkan karena kursi yang digunakan oleh jaksa berjumlah terbatas. Sedangkan, jumlah kuasa hukum sangat banyak.

"Itu juga berlaku bukan hanya di perkara ini. Di perkara perkara lainnya yang jumlah penasihat hukumnya banyak agar dapat semua terakomodir, kami adakan kursi seperti itu karena kursi yang seperti ini (kursi jaksa) jumlahnya sangat terbatas," kata Hakim Dannie, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Hakim juga mengatakan pihaknya tak mempersoalkan jika kursi yang diprotes dibagi dua saja dengan tim penasihat hukum Tom Lembong.

"Kalaupun mau dibagi seperti yang ada sekarang, dibagi dua demikian ya. Nanti dibagi dua saja kalau begitu," ujar Hakim.

Diketahui, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan protes kepada Majelis Hakim atas perbedaan kursi jaksa dan kuasa hukum.

"Majelis, sebelum kami keluar, kami izin mengingatkan sekali lagi, sering kali dalam persidangan ini tidak ada kesetaraan, contoh kecil saja, bagaimana kursi-kursi penuntut umum seperti itu, dan kursi-kursi kami seperti ini," kata Ari.

Hal tersebut disampaikan oleh Ari sebelum akhirnya walk out atau keluar dari ruang sidang, karena hakim mengabulkan permintaan Jaksa, untuk membacakan keterangan saksi berdasarkan BAP.

jaksa penuntut umum (JPU) yang dijadwalkan menghadirkan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno, hanya membacakan keterangan saksi dalam tahap penyidikan.

Rini tidak hadir tak hadir dalam ruang sidang. JPU meminta kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan Rini yang telah dituangkan dalam BAP.

Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, lantas mengabulkan permintaan dari JPU. Namun, Tim Kuasa Hukum Tom Lembong tidak terima dan menyatakan menolak menerangkan keterangan yang akan dibacakan JPU.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama