tirto.id - Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, walk out atau keluar dari ruang sidang perkara dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Hal ini dipicu karena jaksa penuntut umum (JPU) yang dijadwalkan menghadirkan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno, hanya membacakan keterangan saksi dalam tahap penyidikan.
Rini tidak hadir tak hadir dalam ruang sidang. JPU meminta kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan Rini yang telah dituangkan dalam BAP.
Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, lantas mengabulkan permintaan dari JPU. Namun, Tim Kuasa Hukum Tom Lembong tidak terima dan menyatakan menolak menerangkan keterangan yang akan dibacakan JPU.
"Oke, kalau gitu kami izin keluar, silakan, kami izin pamit," kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Hakim lantas mempersilakan para Kuasa Hukum Tom Lembong untuk meninggalkan ruang sidang dan kembali saat proses pemeriksaan ahli.
"Silakan, nanti pada saat pemeriksaan ahli, mohon untuk kembali lagi," kata Dannie Arsan.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Ari juga menyampaikan protesnya terhadap Majelis Hakim atas perbedaan kursi yang digunakan JPU dan tim Kuasa Hukum.
"Majelis, sebelum kami keluar, kami izin mengingatkan sekali lagi, sering kali dalam persidangan ini tidak ada kesetaraan, contoh kecil saja, bagaimana kursi-kursi penuntut umum seperti itu, dan kursi-kursi kami seperti ini," ujar Ari.
Protes dari Ari disambut dengan sorak ramai dari para pendukung Tom Lembong yang turut hadir di ruang sidang. Berdasarkan pantauan di ruang sidang, kursi antara JPU dan Kuasa Hukum memang berbeda. Bangku yang digunakan oleh para JPU terlihat lebih besar dan bermotif.
Ari juga merasa pihak Pengadilan Tipikor tidak menyediakan bantuan teknis bagi dia dan timnya selama menjalani proses sidang. Katanya, dia akan melaporkan kejadian ini kepada Ketua Pengadilan dan Mahkamah Agung.
Kemudian, Ari bersama timnya keluar dari ruang sidang dan menemui awak. Dia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan JPU telah menyalahi aturan.
"Sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dinyatakan bahwa keterangan saksi itu sah ketika disampaikan di persidangan, jadi keterangan saksi itu bukan yang di BAP," ujar Ari.
Kata Ari jika saksi tidak dihadirkan dalam persidangan makan akan sangat berbahaya untuk keadilan Tom Lembong sebagai terdakwa.
Akhirnya, Tom Lembong melanjutkan persidangan tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































