Menuju konten utama

Saksi Sebut Stok Gula Era Tom Lembong Jabat Mendag Masih Cukup

Saksi Musdalifah mengaku rapat koordinasi kesediaan bahan pokok saat Idul Fitri menegaskan tidak perlu importasi gula dan tidak ingat ada persetujuan impor.

Saksi Sebut Stok Gula Era Tom Lembong Jabat Mendag Masih Cukup
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/5/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - Mantan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah, mengatakan bahwa stok gula di Indonesia pada 2015 masih cukup. Dia juga menyebut, saat itu tidak ada kesimpulan kebutuhan impor dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).

Hal tersebut disampaikan Musdalifah saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Selasa (10/6/2025).

"Pada bulan Mei itu adalah kita membahas tentang ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada saat itu untuk Hari Raya Idul Fitri tidak perlu ada impor karena stok gula cukup. Jadi, tidak perlu dalam rangka Idul Fitri ini importasi dilakukan," kata Musdalifah dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada kesimpulan untuk melakukan importasi gula dalam Rakortas tersebut.

Dia juga menyebut bahwa tidak mengingat adanya laporan dari Tom Lembong terkait dengan terbitnya persetujuan impor terhadap 10 perusahaan gula rafinasi pada 2016.

"Terkait dengan pelaksanaannya melalui gula rafinasi, kami tidak ingat persis ada informasi terkait hal tersebut. Tapi dari laporan yang kami sampaikan pada saat Rakortas pada bulan April, kami sampaikan bahwa untuk 200 ribu ton sudah direalisasikan oleh PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), yang pada saat tersebut memang hasil dari rapat koordinasi teknis yang kami lakukan yang kami evaluasi perkembangan ketersediaan dan kebutuhan gula untuk tahun selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (ARTRI), Soemitro Samadikoen, mengatakan, untuk menghitung stok gula setiap tahunnya, harus mempertimbangkan stok pada tahun sebelum dan sesudahnya.

Oleh karena itu, kata Soemitro, harus terdapat kebijakan impor untuk memenuhi kebutuhan gula jika dirasa perlu. Namun, katanya, dia tidak turut menentukan jumlah kebutuhan impor gula.

Kemudian, dia mengatakan bahwa dengan adanya importasi gula pasti akan mempengaruhi harga jual gula yang dihasilkan oleh para petani.

"Nah, biasanya kalau ada impor belum tentu lebih, belum tentu kurang atau cukup pas, isu impor itu pasti harga akan turun," kata Soemitro.

Dia juga mengatakan, dengan adanya impor gula, pendapatan petani akan berkurang dan harus menghitung Harga Pokok Petani (HPP).

"Yang petaninya kurang beruntung ya ada yang harusnya HPP lebih tinggi," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor, dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.

Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini, Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher