tirto.id - Dua gawai milik terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, disita dari Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Tom Lembong pun menyayangkan dua gawainya itu, yakni laptop dan iPad disita. Padahal, kata Tom Lembong, dua gawainya itu digunakan untuk kegiatan menulis saat berada di dalam sel, misalnya menulis nota pembelaan atau pleidoi.
"Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Dia juga mengaku bingung atas penyitaan tersebut. Menurutnya, benda yang dilarang dibawa ke rutan adalah benda tajam dan korek api yang dapat menimbulkan kebakaran.
Tom juga menyebut, laptop dan iPad tersebut juga digunakan untuk membaca berkas perkara agar lebih efisien dibandingkan membawa berkas yang bertumpuk.
"Kemudian juga untuk membaca berkas kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi dari pada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet kemudian kita baca di tablet lebih efisiensi," ujarnya.
Kemudian, dia juga mengaku keberatan atas penyitaan tersebut. Kini, kata Tom, dia menulis pleidoinya secara manual dengan tulis tangan.T
"Saya dapat kiriman kertas bertumpuk tumpuk dan pulpen, karena untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan. Jadi komunikasi juga, kan dari dulu pakai surat juga kan, kertas catatan. Saya sih sudah biasa, enggak apa-apa. Tapi ya pertanyaan saya, apa yang optimal untuk mengungkapkan kebenaran, dan menegakan keadilan," tuturnya.
Dia juga mengaku senang dengan adanya perintah dari hakim kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung untuk menyampaikan audit BPKP atas kerugian negara yang didakwakan kepada Tom.
"Tapi ya saya bersyukur tadi hakim akhirnya memutuskan bahwa Kejaksaan wajib menyampaikan audit BPKP Minggu depan tanggal 12 Juni, Minggu depan. Akhirnya kita akan bisa melihat ya, hitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan," ucapnya.
"Ya saya kira udah sangat-sangat telat ya, setelah apa, setahun setengah menyelidiki dn menyidik, saya 7 bulan sudah ditahan, baru sekarang audit bpkp akhirnya akan disampaikan," tambahnya.
Sementara itu, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus Tom Lembong, hari ini, ditunda karena tidak lengkapnya Majelis Hakim.
"Seperti yang terlihat di persidangan ini Majelis tidak lengkap. Anggota kami kebetulan ada kepentingan mendesak yang harus, untuk itu harus cuti, lagi di luar kota," kata Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan.
Hakim juga memohon maaf atas penundaan tersebut. Kata Hakim, majelis sudah berusaha untuk mencarikan pengganti hakim anggota. Namun, para hakim lainnya juga tengah menjalani persidangan.
Kemudian, Hakim menentukan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 10 dan 12 Juni 2025 mendatang. Hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk menyerahkan hasil audit BPKP pada 12 Juni 2025.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































