Menuju konten utama

Sidang Kasus Korupsi Impor Gula Ditunda karena Tom Lembong Sakit

Suhu tubuh Tom Lembong mencapai 38 derajat celcius sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan.

Sidang Kasus Korupsi Impor Gula Ditunda karena Tom Lembong Sakit
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya Menteri Perdagangan periode 2014-2015 Rachmat Gobel. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

tirto.id - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada Kamis (22/5/2025) hari ini ditunda. Penundaan dilakukan karena terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sedang sakit.

Kabar sakitnya Tom Lembong disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, menanyakan keberadaan Tom Lembong saat akan memulai persidangan.

"Terdakwa sudah ada di ruang sidang?" tanya Hakim Dannie Arsan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Kemudian, JPU menjelaskan bahwa terdapat laporan dari dokter bahwa Tom Lembong sedang dalam keadaan sakit. Bahkan, suhu tubuh Tom Lembong mencapai 38 derajat celcius sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan.

Mendengar penjelasan dari JPU, Hakim menyatakan bahwa sidang pemeriksaan saksi ini akan ditunda sampai Senin (2/6/2025). Hakim juga turut mendoakan Tom Lembong agar lekas pulih.

Kemudian, JPU mengajukan permohonan penyitaan terhadap dua unit komputer tablet milik Tom Lembong.

Jaksa menjelaskan bahwa kedua barang tersebut diduga ditemukan di kamar Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Selatan, dan diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi impor gula ini.

Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor, dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.

Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini, Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto