Menuju konten utama

Operasi Memberantas Premanisme Rentan Kebablasan

Akibat dari operasi yang bersifat reaktif, pengamat melihat penangkapan terhadap orang yang diduga preman rawan dilakukan sewenang-wenang.

Operasi Memberantas Premanisme Rentan Kebablasan
Polisi mengamankan puluhan orang yang diduga preman dan anak jalanan setelah dilakukan razia di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - Kepolisian RI alias Polri menggelar operasi pemberantasan premanisme sejak awal Mei dan sudah menggulung ratusan orang yang dicap ‘preman’ di berbagai daerah. Operasi ini resmi digelar lewat turunnya Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025. Surat ini ditujukan kepada jajaran kepolisian di tingkat daerah (polda) dan kepolisian resor (polres).

Surat arahan Kapolri berisi instruksi operasi pemberantasan premanisme dengan langkah intelijen, preemtif, dan preventif, yang digelar mulai Mei 2025. Operasi ini menyasar praktik premanisme yang dinilai semakin marak dan meresahkan masyarakat. Selain itu, premanisme dianggap berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.

Jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan kepolisian mencakup pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan, yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.

Di Jabodetabek, Polda Metro Jaya (PMJ) lewat Operasi Berantas Jaya 2025 sudah menangkap 2.406 orang yang diduga preman meresahkan, dalam kurun waktu 11 hari operasi.

Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary, mengatakan, dari ribuan orang tersebut, sebanyak 231 ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti diduga melakukan tindak pidana premanisme.

"Di antaranya ada perorangan, ada oknum ormas, ada oknum debt collector, dan ada yang melakukan kegiatan tawuran yang tergabung dalam beberapa geng motor," kata Ade kepada wartawan di Gedung PMJ, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Rilis kasus premanisme di Polres Jakarta Pusat

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus premanisme di Mapolres Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (12/5/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

Ade menyebut, dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, ada 12 orang yang anggota organisasi masyarakat (ormas), 10 orang debt collector, 30 orang terlibat tawuran, dan 150 orang melakukan premanisme perorangan. Ade juga menyebut, pihaknya berhasil menyita 72 buah senjata tajam, seperti celurit dan senjata panjang (corbek) lewat operasi ini.

Tidak hanya di Jakarta, Polrestabes Bandung turut menangkap 131 orang dalam operasi pemberantasan premanisme di titik-titik rawan di Kota Bandung, pada Senin (19/5/2025). Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan individu yang ditangkap adalah yang diduga melakukan aksi premanisme, seperti memalak pedagang di kios-kios pasar, melakukan pungutan liar.

Sementara itu, Polda Jawa Barat menyatakan telah menangkap 145 pelaku premanisme sejak awal Mei hingga 9 Mei 2025. Operasi itu dinamai Operasi Pekat II Lodaya 2025, melibatkan 935 personel dan menyasar berbagai lokasi rawan premanisme. Barang bukti yang disita meliputi senjata tajam, kendaraan, ponsel, dokumen, dan uang tunai.

Selan itu, di Sulawesi Utara, Polda Sulut membeberkan hasil Operasi Berantas Premanisme yang dilakukan sejak 1 Mei hingga 18 Mei 2025. Mereka berhasil menangkap 63 tersangka premanisme dari 189 kasus yang diungkap. Beberapa tersangka yang kedapatan membawa senjata api dan senjata tajam terancam hukuman penjara 10 tahun.

Satu contoh lainnya di Sumatera Utara, Polda Sumut menggelar Operasi Pekat Toba sejak awal Mei 2025. Kepolisian menangkap 1.312 pelaku yang diduga melakukan premanisme. Dari jumlah tersebut, 147 kasus naik ke tahap penyidikan dengan 190 tersangka. Sebanyak 949 kasus dengan 1.122 pelaku dilakukan pembinaan, melansir Tempo.

Ilustrasi Premanisme

Ilustrasi Premanisme. foto./istockphoto

Tindakan Reaktif?

Di sisi lain, operasi pemberantasan premanisme dikhawatirkan menjadi tindakan reaktif dari kepolisian semata. Belum lagi, operasi yang sudah berhasil menciduk ratusan orang diduga preman ini, juga rawan memicu ekses yang turut mengancam hak-hak warga. Bukan tidak mungkin timbul pelanggaran prosedural dari kepolisian saat menggelar operasi ini.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, M Fadhil Alfathan, memandang operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan Polri bukanlah hal baru dan pernah dilakukan sebelumnya. Sudah-sudah, kata Fadhil, operasi yang dilakukan hanya bersifat upaya reaktif karena polisi didesak berbagai pihak dan kalangan imbas menjamurnya premanisme.

“Jika penegakan hukum itu didasarkan pada tindakan reaktif bagi kami efektivitas tindakan hukumnya perlu dipertanyakan. Sehingga apa yang dilakukan dalam operasi penanganan premanisme ini tidak dilakukan dengan obyektif,” ucap Fadhil kepada wartawan Tirto, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, operasi pemberantasan premanisme kali ini terlihat seperti kejar target semata. Ini juga menandakan bahwa polisi belum berhasil mencegah aksi premanisme sampai pada akar-akarnya. Akibat dari operasi yang bersifat reaktif, Fadhil melihat penangkapan terhadap orang yang diduga preman rawan dilakukan sewenang-wenang.

Apel siaga anti premanisme di Jakarta

Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay (keempat kanan) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kedua kiri) menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan personil gabungan saat apel Siaga Anti Premanisme di Jakarta, Jumat (9/5/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/agr

Fadhil mengingatkan bahwa Indonesia punya catatan kelam terkait operasi pemberantasan premanisme. Di era Orde Baru, muncul fenomena penembakan misterius atau “petrus” yang menyasar para preman, gali, atau bromocorah yang mengganggu ketertiban dan keamanan. Imbasnya, ratusan orang diduga preman ditembak mati tanpa adanya pengadilan. Komnas HAM bahkan sudah menetapkan peristiwa petrus sebagai pelanggaran HAM berat.

“Meski tidak serupa petrus, kondisi saat ini bisa menjadi bahan kekhawatiran operasi ini dapat bereskalasi menjadi brutalitas oleh pihak kepolisian. Jadi sangat mungkin operasi ini tidak sekedar menangkap tapi juga jika ada hal yang diperlukan kekerasan menjadi tidak terelakkan,” ujar Fadhil.

Fadhil juga meragukan ratusan individu yang ditangkap dalam operasi premanisme kali ini berakhir diseret ke meja hijau. Pasalnya, tindakan pidana yang dijadikan alasan proses hukum lebih lanjut bisa jadi tidak jelas. Terlebih, polisi cenderung cuma menindak para preman jalanan atau keroco, ketimbang menggulung premanisme yang lebih terorganisir.

“Preman ini juga bisa berhimpun dalam satu organisasi atau wadah yang dimana mereka punya hirarki bersifat komando. Sehingga jika itu juga tidak diproses ya premanisme akan terus berjalan,” ucap Fadhil.

Jangan Sewenang-wenang

Berbagai operasi pemberantasan premanisme di berbagai daerah ini merupakan jawaban polisi atas maraknya tindakan pemalakan hingga pungli yang mengganggu kegiatan investor dan pebisnis. Belum lagi, aksi premanisme berkedok ormas juga semakin santer terdengar. Hal ini sekaligus mendapatkan atensi dari Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Merespons hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan jaminan kepada para investor akan keamanan di Indonesia. Sigit mengimbau agar masyarakat bisa mengadukan kejadian premanisme di sekitarnya. Polri juga sudah membuat hotline pengaduan yang siap melayani kapanpun.

"Terkait dengan investasi, tidak usah ragu. Masuk saja, urusan keamanan kami yang tangani," ucap Sigit di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Beberapa kasus premanisme yang melibatkan anggota ormas memang sempat jadi sorotan. Di Depok, tiga unit mobil polisi dibakar dan dirusak massa di Jalan Pondok Rangon, Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Peristiwa pada 18 April 2025 itu diduga diprovokasi oleh anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Harjamukti. Polisi sudah menangkap lima tersangka, 4 berasal dari GRIB.

Tersangka Anggota GRIB Jaya

Tampang empat anggota GRIB Jaya tersangka perusakan properti KAI di Kota Semarang. Foto Humas Polda

Selain itu, ormas juga sempat mengganggu pembangunan pabrik kendaraan listrik asal Cina BYD di Subang, Jawa Barat. Aksi serupa terjadi di Barito Selatan, Kalimantan Tengah dan melibatkan Ormas GRIB Jaya Kalteng. Mereka diduga menyegel gedung milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) secara sepihak. Menyikapi kasus tersebut, Polda Kalteng turun tangan dan menyidik peristiwa tersebut.

Belum lama ini, sejumlah orang yang diduga preman juga terlibat bentrok memperebutkan lahan kosong di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Mereka menodongkan senapan angin di siang bolong dan terlibat saling lempar batu. Setelahnya, polisi berhasil menyikat para pelaku bentrokan.

Tersangka penyerangan di Kemang

Kepala Divisi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, saat konferensi pers pengumuman tersangka penyerangan di Kemang, di Polres Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025). tirto.id/Auliya Umayna

Peneliti bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai, maraknya aksi premanisme di berbagai daerah menunjukkan kegagalan program pemolisian masyarakat yang dilakukan lewat Bhabinkamtibmas maupun Polisi RW. Dengan begitu, mesti ada evaluasi terhadap program tersebut, sehingga bisa lebih menyentuh upaya menjaga kamtibmas, daripada sekedar membangun citra kedekatan pada masyarakat.

Menurut Bambang, pelaksanaan operasi terhadap preman sampai sejauh ini hanya sebatas pada preman-preman tradisional yang melakukan pemerasan atau pungli di jalanan. Belum menyentuh premanisme modern yang lebih terorganisir atau mengatasnamakan organisasi.

“Padahal preman terorganisir yang lebih berbahaya karena bisa menjadi embrio organisasi kejahatan,” ucap Bambang kepada wartawan Tirto, Rabu (21/5/2025).

Pelaksanaan operasi premanisme sampai sejauh ini dinilai Bambang masih dalam koridor. Pasalnya, rerata pelaku tertangkap tangan saat melakukan aksi premanisme. Namun bukan berarti tidak ada pelanggaran SOP dalam penangkapan ratusan orang yang dicap preman.

Operasi Pemberantasan Premanisme

Polrestabes Bandung Lakukan Operasi Pemberantasan Premanisme 131 Orang diamankan. Senin (19/5/2025). Tirto.id/Firman

Selama kontrol dan pengawasan pada aparat penegak hukum lemah, pelanggaran prosedur tentu sangat terbuka. Misalnya, kata Bambang, penangkapan yang bukan kategori tangkap tangan, tidak mengikuti prosedur, tanpa ada surat perintah, tidak ada saksi, lebih dari waktu yang ditentukan, dan tidak mendapatkan akses bantuan pengacara bagi pelaku.

“Solusi pemberantasan premanisme tidak cukup dengan tindakan kuratif atau represif melalui penangkapan saja. Harus komprehensif dan simultan, dengan melihat akar persoalan penyebab premanisme,” ujar Bambang.

Sementara itu, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, menilai operasi pemberantasan premanisme rentan sekali terjadi pelanggaran prosedural, baik yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hingga Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penegakan hukum. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan terhadap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Lebih lanjut, alasan penangkapan juga mesti didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Selain itu, perlu dijelaskan oleh Polri kepada orang yang ditangkap mengenai tuduhan pasal tindak pidana yang dilanggar.

Polri juga wajib menjamin akses bantuan hukum terhadap mereka yang ditangkap, termasuk bebas memilih pengacara/advokat.

“Itu semua merupakan bentuk pelaksanaan prinsip fair trial (proses peradilan yang adil) yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945,” ujar Andrie kepada wartawan Tirto, Rabu (21/5/2025).

Andrie mengingatkan agar Polri tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan dalam melakukan operasi pemberantasan premanisme. Polri wajib mentaati prinsip nesesitas dan proporsionalitas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Dalam konteks operasi ini, kata dia, penggunaan senjata api merupakan opsi paling terakhir. Polri sebagai alat negara harus tunduk dan menghormati hak asasi manusia. Selain itu, KontraS meminta adanya lembaga pengawas internal dan eksternal kepolisian melakukan pemantauan terhadap operasi pemberantasan premanisme saat ini.

“Termasuk memantau penegakan hukum serta etik terhadap para anggota Polri yang terlibat dalam operasi ini. Jangan sampai jika terjadi pelanggaran, anggota dibiarkan melanggeng tanpa pertanggungjawaban hukum,” ucap Andrie.

Baca juga artikel terkait PREMAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty