Menuju konten utama

Sidang Tom Lembong: PT DSI Raup Untung Rp101 M dari Impor Gula

Karyawan PT DSI sekaligus saksi kasus Tom Lembong, Augustin, mengakui besaran untung tersebut berdasarkan perhitungan data report external auditor.

Sidang Tom Lembong: PT DSI Raup Untung Rp101 M dari Impor Gula
Sidang Lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

tirto.id - PT Duta Sugar International (DSI) mendapatkan keuntungan Rp101,2 miliar dari impor gula saat bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Hal tersebut diungkapkan Karyawan PT DSI, Augustin, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Awalnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi BAP 28 November 2024 milik Augustin, yang memuat keterangan PT DSI mendapatkan keuntungan hingga Rp101,2 miliar.

Augustin pun membenarkan keterangan tesebut. Namun, dia mengatakan, pernyataan jumlah keuntungan tersebut merupakan keterangannya saat pertama kali dipanggil oleh pihak penyidik.

"Itu sebetulnya pada pemanggilan pertama sudah diminta dan karena kita tidak tahu ini fungsinya untuk apa, permintaanya itu dari 2015-2023," kata Augustin, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Dia menjelaskan, hanya bisa menghitung jumlah keuntungan secara proporsional melalui data report external auditor.

"Kita langsung menghitung biayanya itu baik biaya dan pendapatan itu semua dalam proposional," ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa perusahannya menggunakan pembukuan dengan mata uang Dolar Amerika karena PT DSI merupakan perseroan dengan penanaman modal asing (PMA).

Dia membenarkan telah menyampaikan laporan laba rugi ke penyidik Kejagung dalam bentuk Dolar Amerika dengan menggunakan perhitungan kurs rupiah rata-rata per bulan dan per tahun.

Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.

Dalam dakwaan, Tom Lembong memang disebut tidak turut mendapatkan keuntungan dari dugaan korupsi ini. Namun, dia didakwa telah memperkaya beberapa pihak atas izin yang diberikan. Salah satunya adalah Hendrogiarto A. Tiwow, melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41,2 miliar (Rp41.226.293.608,16) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

Jaksa meyakini, Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher