Menuju konten utama

Tom Lembong: Larangan Impor saat Panen untuk Gula Kristal Putih

Dia juga mengatakan larangan tesebut hanya berlaku melalui Permendag 527 Tahun 2004 yang telah dicabut pada 2015.

Tom Lembong: Larangan Impor saat Panen untuk Gula Kristal Putih
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, saat menghapi sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025). Tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengatakan bahwa impor gula kristal mentah (GKM) tidak dilarang saat musim panen dan musim giling. Alih-alih, larangan tersebut berlaku untuk impor gula kristal putih (GKP).

Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi keterangan dari dua saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Kedua saksi tersebut adalah Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, dan eks Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah.

"Saya harus menyangkal sekali lagi bahwa larangan impor gula di musim panen atau musim giling itu hanya berlaku untuk impor gula putih, bukan untuk impor gula mentah," kata Tom Lembong, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Tom Lembong juga mengatakan bahwa larangan tesebut hanya berlaku melalui Permendag 527 Tahun 2004. Pada 2015, permendag tersebut telah dicabut.

"Dengan kami menerbitkan Permendag 117 yang sudah tidak lagi memuat impor gula apa pun di musim giling atau musim panen petani tebu," ujarnya.

Oleh karena itu, Tom mengatakan bahwa semua impor gula yang dilakukan pada 2016 di Kementerian Perdagangan, dilakukan tanpa adanya larangan impor gula pada musim giling dan panen.

"Jadi, untuk semua impor gula di 2016, larangan impor gula di musim giling sudah tidak berlaku. Karena untuk 2015, yang dilarang untuk diimpor saat musim giling adalah gula putih, bukan gula mentah," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.

Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi