tirto.id - Sebanyak sembilan petinggi perusahaan gula swasta didakwa telah melakukan perbuatan hukum, dengan mengajukan dan mendapatkan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang berakibat merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) menyebut, para terdakwa telah mengajukan persetujuan impor gula kepada Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Mendag periode 2016-2019, Enggartiasto Lukita.
"Mengajukan permohonan persetujuan impor gula kristal mentah, dalam rangka penugasan pembentukan stok gula, dan stabilitas harga gula, tanpa disertai rekomendasi dari kementerian perindustrian," kata Jaksa Andi Setiawan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Sembilan terdakwa tersebut yaitu, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; dan Dirut PT Sugar Industry, Indra Suryaningrat.
Kemudian, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Dirut PT Berkas Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Kasus ini, bermula dari para bos perusahaan gula tersebut mengajukan persetujuan impor (PI) kepada Tom dan Enggar. Kemudian, PI tersebut diberikan tanpa didasari oleh rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut PI itu diajukan dalam rangka penugasan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) dan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).
Kemudian, para terdakwa mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, sembilan perusahaan tersebut tidak berhak untuk melakukan pengolahan tersebut karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Lebih lanjut, jaksa juga mengatakan bahwa, impor gula yang dilakukan oleh para perusahaan swasta itu, dilakukan saat Indonesia mengalami surplus atau memiliki stok gula yang cukup dan memasuki masa musim giling tebu. Selain itu, jaksa juga menyebut, terdakwa Tony melakukan kerja sama dengan INKOPKAR pada 2015, untuk melakukan operasi pasar. Padahal, kata jaksa, gula rafinasi hanya dapat didistribusikan kepada industri.
Jaksa juga menyebut, para terdakwa membuat kesepakatan dengan PT PPI untuk menentukan harga gula di atas Harga Patokan Petani (HPP). Jaksa juga menyebutkan bahwa kasus ini telah memperkaya para terdakwa, dengan rincian:
- Tony Wijaya Rp150 miliar;
- Then Surianto Rp39 miliar;
- Hansen Setiawan Rp41 miliar;
- Indra Suryaningrat Rp77,2 miliar;
- Eka Sapanca Rp32 miliar;
- Wisnu Hendraningrat Rp60,9 miliar;
- Hendrogiarto Rp41,2 miliar;
- Hans Falita Hutama Rp74,5 miliar.
Jaksa meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























