tirto.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, menyebut, pelaksanaan stabilitas harga gula untuk operasi pasar tidak boleh dilakukan melalui distributor.
Hal tersebut disampaikan Rini dalam BAP yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Selasa (17/6/2025).
Rini menuturkan, Kementerian BUMN telah menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan produsen gula dari BUMN untuk melakukan stabilitas harga dan pembentukan stok gula berdasarkan surat nomor S333 Tanggal 12 Juni 2015.
"Bahwa dalam pelaksanaan stabilitas harga dan pemenuhan stok gula nasional untuk melaksanakan operasi pasar tidak diperbolehkan menggunakan distributor melainkan harus langsung ke konsumen atau pengecer," kata Rini dalam BAP yang dibacakan Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Rini menjelaskan, dalam konteks pelaksanaan tugas stabilitas harga dan pemenuhan stok gula, hanya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bekerja sama dengan produsen penghasil gula BUMN atau dengan dengan menunjuk perusahaan BUMN melakukan impor gula langsung gula kristal putih (GKP) untuk selanjutnya dilakukan operasi pasar.
Dia juga mengaku tidak mengetahui soal Tom Lembong, yang saat menjadi Menteri Perdagangan, memberikan persetujuan impor kepada perusahaan swasta yaitu PT Angle Products dan PT Kebun Tebu Mas.
"Saya tidak pernah ada koordinasi dengan Thomas Trikasih Lembong terkait persetujuan impor kepada perusahaan swasta," tuturnya.
Kemudian, Rini juga menjelaskan bahwa koperasi tidak bisa disamakan dengan BUMN selain ada kesepakatan pengecualian dalam rapat koordinasi antar kementerian terkait stabilitas harga gula.
"Selama saya menjabat Menteri BUMN, saya tidak pernah mendengar atau membahas koperasi-koperasi ditugaskan sebagai pelaksanaan stabilitas harga, pemenuhan stok dan operasi pasar," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor, dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.
Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.
Dalam kasus ini, Induk Koperasi TNI Polri, disebut mendapatkan tugas untuk melakukan distribusi gula dalam agenda operasi pasar. Stok gula yang digunakan, adalah hasil impor yang dilakukan perusahaan swasta atas persetujuan dari Tom Lembong
Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini, Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher