Menuju konten utama

Di Sidang Tom Lembong, Ahli Sebut Impor Gula Rugikan Petani Tebu

Jika praktik impor gula tidak dibatasi, maka akan menumbuhkan daya tarik untuk impor gula bagi para perusahaan gula.

Di Sidang Tom Lembong, Ahli Sebut Impor Gula Rugikan Petani Tebu
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, saat menghadapi persidangan di ruang sidang, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Ahli bidang pengelolaan gula dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Muhammad Rizky, menjelaskan dampak yang dirasakan oleh petani tebu saat adanya importasi gula.

Hal tersebut, disampaikan oleh Rizky saat dihadirkan sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Akan berdampak kepada petani yang memproduksi atau membudidaya tebu, sehingga akan terjadi kecemburuan," kata Rizky dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Kata Rizky, kecemburuan tersebut timbul dari petani tebu kepada perusahaan yang mengola gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) dari hasil impor.

"Pabrik pengolahan GKP atau pabrik pengolahan tebu akan merasa terjadi kesenjangan sosial, atau terjadinya kecemburuan sosial. Nah sehingga dikhawatirkan perusahaan-perusahaan GKP dari pengolahan tebu, ini akan mau ikut juga beralih menjadi bahan baku impor. Kalau itu terjadi, maka petani pun akan mengalami kerugian sehingga akan mengalami alih fungsi lahan," ujarnya.

Dia juga menyebut, jika praktik impor gula tidak dibatasi, maka akan menumbuhkan daya tarik untuk impor gula bagi para perusahaan gula.

Dampaknya, kata Rizky, akan terjadi perbedaan harga antara gula nasional dan gula putih impor. Serta, gula impor akan membanjiri pasar di Indonesia.

Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor, dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.

Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini, Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto