Menuju konten utama

Sidang Tom Lembong Hari Ini Ditunda, Hakim: Perlu Jaga Kesehatan

Meski sidang ditunda, jadwal pembacaan tuntutan terhadap Tom Lembong tetap akan digelar pada Jumat (4/7/2025) mendatang.

Sidang Tom Lembong Hari Ini Ditunda, Hakim: Perlu Jaga Kesehatan
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

tirto.id - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, memutuskan agenda sidang pemeriksaan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ditunda hingga Selasa (1/7/2025) besok.

Dennie menyatakan bahwa penundaan sidang yang semula dijadwalkan digelar pada Senin (30/6/2025) hari ini dilakukan demi menjaga kesehatan Tom Lembong.

“Terdakwa juga kami rasa perlu juga menjaga kesehatan. Kami jadwalkan besok ya, semoga bisa cukup istirahat untuk kita sidang lagi di hari Selasa tanggal 1 Juli,” ujar Dennie kepada Tom Lembong yang duduk di hadapannya, Senin malam.

Untuk diketahui, sejak pagi hari ini, Tom Lembong sebelumnya telah menjalani persidangan sebagai saksi dalam kasus korupsi impor gula dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus. Oleh karenanya, majelis hakim merasa Tom Lembong perlu untuk beristirahat setelah seharian dimintai keterangannya dalam persidangan.

“Kami juga melihat Saudara tadi sudah seharian kan memberikan keterangan sebagai saksi di perkara terdakwa Charles Sitorus ya,” terang Dennie.

Meskipun sidang ditunda, Dennie menegaskan bahwa jadwal pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tom Lembong tetap akan digelar pada Jumat (4/7/2025) mendatang.

“Catatan juga untuk Penuntut Umum, penundaan besok tidak menunda untuk agenda [pembacaan] tuntutan yang dijadwalkan di hari Jumat tanggal 4 [Juli],” sebut Dennie.

Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.

Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi