tirto.id - Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengeklaim dirinya tidak pernah membuat aturan mengenai distribusi komoditas gula selama menjabat di Kementerian Perdagangan.
Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula di Kementerian Perdagangan.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menanyakan kepada Tom Lembong perihal penerbitan 21 persetujuan impor (PI) gula terhadap sejumlah perusahaan swasta. Jaksa, mencecar Tom Lembong soal apakah pernah mengeluarkan aturan terkait mekanisme pendistribusian gula kristal putih untuk operasi pasar.
Kemudian, Tom Lembong mengatakan bahwa dia tidak pernah mengeluarkan aturan terkait dengan distribusi pangan termasuk gula.
"Tidak, saya tidak menerbitkan aturan terkait pendistribusian, termasuk gula dalam hal ini," kata Tom Lembong dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Dia juga mengatakan, distribusi gula merupakan tindakan yang lazim, untuk memenuhi kebutuhan 260 juta warga Indonesia yang tersebar di berbagai provinsi.
"Tentunya, biasanya bakal bekerja sama dengan distributor karena tidak mungkin akan menjangkau pasar tanpa distributor, itu sebuah realita dan surat tersebut saya hanya menggambarkan kembali realita tersebut," ujarnya.
"Realita yang sudah berfungsi selama puluhan tahun dan terus berfungsi sedemikian rupa sampai hari ini. Tapi di luar larangan untuk gula, memasarkan, memperjualbelikan, memperdagangkan, menyerah tangankan bahan baku yang diimpor dan produk gula rafinasi yang dihasilkan kecuali untuk tujuan produksi dirinya sendiri atau produksi industri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tom Lembong, kembali mengatakan bahwa tidak ada yang mengatur mengenai pendistribusian gula selama dia menjabat di Kementerian Perdagangan.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.
Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































