Menuju konten utama

Tom Lembong Hadapi Pembacaan Tuntutan Hari Ini

Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus juga akan menghadapi pembacaan tuntutan.

Tom Lembong Hadapi Pembacaan Tuntutan Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

tirto.id - Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan, sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membacakan tuntutan untuk Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (4/7/2015).

"Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

Selain itu, JPU juga akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

Sebelumnya, Tom Lembong dan Charles telah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pemeriksaan tersebut, dihadapi keduanya setelah mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli dalam kasus ini.

Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.

Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.

Dia juga disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol).

Sejumlah koperasi tersebut, melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta yang melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong.

Dalam dakwaannya, jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto