tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengatakan isi surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti menjiplak surat dakwaan.
Pernyataan itu disampaikan Tom Lembong, usai dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.
"Hampir kayak copy paste, ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan. seolah-olah 20 kali persidangan dalam 4 bulan menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Lembong merasa kecewa atas tuntutan Jaksa itu. Dia menilai tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kita baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saya terheran-heran dan kecewa. Karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan," ucap Lembong.
Dia mengaku selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait dengan kasus impor gula ini. Lembong juga merasa berusaha sekeras tenaga menciptakan suasana yang kondusif selama persidangan.
Diketahui, Tom Lembong dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.
Meski begitu, Tom tidak dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti, karena dia tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini. Melainkan, memperkaya sejumlah pihak swasta.
Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































