tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pelaku pelecehan seksual disabilitas di NTB, I Wayan Agus Suartama, dihukum 12 tahun penjara dalam perkara pelecahan seksual.
Usai sidang pembacaan tuntutan Agus, Tim JPU, Ricky Febriandi, menjelaskan bahwa tuntutan pidana hukuman 12 tahun penjara sudah sesuai dengan ancaman paling berat dalam dakwaan yang diajukan jaksa.
"Iya, tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan, Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata JPU Ricky saat ditemui usai persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025) sebagaimana dikutip Antara, Selasa (6/5/2025).
Sebagai catatan, terdakwa Agus Suartama merupakan seorang penyandang tunadaksa.
Selain menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Pertimbangan jaksa menuntut demikian adalah fakta persidangan yang mengungkap jumlah korban dari perbuatan terdakwa lebih dari satu orang dengan melakukannya secara berulang.
"Selama persidangan juga terdakwa tidak ada menunjukkan sikap menyesali perbuatannya, tidak mengakui juga. Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dipidana," ujarnya.
JPU Ricky mengakui, dalam dakwaan sebenarnya ada juncto atau pertalian dengan Pasal 15 UU TPKS yang berkaitan dengan penambahan sepertiga dari pidana yang dijatuhkan.
"Namun, karena terdakwa ini kita ketahui belum pernah dipidana, makanya kami tidak turut sertakan Pasal 15. Kalau diterapkan dalam tuntutan, ancaman hukumannya bisa jadi 16 tahun penjara," ucap dia.
Lebih lanjut, JPU Ricky menerangkan bahwa sidang lanjutan dari perkara Agus Suartama telah ditetapkan majelis hakim pada Rabu pekan depan (14/5/2025) dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































