tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan telah menerima permohonan perlindungan dari empat korban I Wayan Agus Suartama, pelaku dugaan kekerasan seksual di Nusa Tenggara Barat.
"Ada empat korban yang mengajukan permohonan," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, kepada wartawan di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024).
Sri mengatakan bahwa empat korban tersebut didampingi oleh dua orang pendamping karena adanya tekanan psikologis.
"Kemudian, [didampingi] dua orang pendamping karena mendapatkan tekanan psikologis ya, seolah-olah kejadian itu tidak terjadi. Padahal, korban menyatakan itu terjadi," ujar Sri.
Dia mengatakan bahwa keterangan korban saat ini belum dijadikan sebagai basis utama dalam proses hukum. Oleh karena itu, Sri berharap penegak hukum bisa mengutamakan keterangan korban.
“Padahal, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual meletakkan keterangan korban, pengalaman korban, itu sebagai basis utama di dalam proses penegakan hukum,” tuturnya.
Sri juga memastikan bahwa keterangan yang diberikan saksi dan korban telah berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya.
"Tugas penegak hukum adalah mencari pembuktiannya. Tugasnya saksi dan korban memberikan keterangan tanpa tekanan, tanpa intimidasi. Tugasnya LPSK memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi korban adalah berdasarkan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami," pungkasnya.
Diketahui, Polisi menetapkan Agus sebagai tersangka kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Mataram, NTB.
Dalam kasus ini, Agus yang merupakan seorang disabilitas dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan Agus di Nang's Homestay yang terletak di Mataram.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi