Menuju konten utama

Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah

Anang tidak menyebutkan secara rinci alasan JPU mengajukan banding.

Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai pertemuan Jaksa Agung dengan Menteri Keuangan, Rabu (14/1/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina (Persero). Kendati demikian, Kejaksaan menyatakan menghormati putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa secara resmi pengajuan banding telah diputuskan di hari yang sama saat vonis seluruh terdakwa dibacakan.

"Kita mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti, namun demikian per hari Jumat (27/2/2026) kemarin, JPU telah mengajukan upaya hukum banding," ucap Anang saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Dalam hal ini, terdakwa adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS).

Selanjutnya, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI; Muhammad Kerry Adrianto selaku Beneficial Owner PT OTM TBBM Merak.

Kemudian, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN); Maya Kusmaya; Edward Corne; dan Riva Siahaan selaku Direktur PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam pengajuan banding ini, Anang tak menyebutkan secara rinci alasannya. Dia hanya memastikan bahwa alasan banding akan dituangkan dalam memori yang saat ini masih dalam proses penyusunan oleh JPU.

"Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," tutur dia.

Diketahui, dalam sidang kasus Pertamina ini, salah satu anggota majelis hakim menyatakan perbedaan pendapat alias dissenting opinion. Hakim bernama Mulyono Dwi Purwanto tersebut menyatakan kerugian negara dalam kasus tersebut bersifat tidak meyakinkan.

Hal itu berdasarkan pada pengamatannya terhadap proses persidangan dengan mendengar keterangan saksi, ahli, pendapat jaksa maupun pembelaan para terdakwa bersama advokatnya.

"Anggota majelis empat meragukan prosedur dan kualitas hasil penghitungan keuangan negara dalam kasus tata kelola perminyakan saat ini yang kompleks terkait bisnis perdagangan internasional sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa," kata Mulyono dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat dini hari (27/2/2026).

Dirinya mengkritisi proses audit kerugian negara yang dinilai mendapat pengaruh oleh penyidik Kejaksaan. Menurutnya, proses audit kerugian negara harus dilakukan dengan prosedur yang ketat, independensi tinggi dan waktu yang memadai. Sehingga tidak terburu-buru atau hanya dikejar oleh keinginan penyidik dalam proses penyelesaiannya.

"Auditor dapat leluasa menuangkan hasil audit, dengan murni investigasi dan profesional, mandiri dengan menggunakaan metode lengkap guna meyakinkan diri secara profesional dan review yang berkualitas dan kompetensi, sehingga dapat maksimal hasilnya tanpa beban hasil dan waktu yang tersedia mungkin ada pesanan penyidik atau pihak lain," tegasnya.

Baca juga artikel terkait MINYAK MENTAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky