tirto.id - Sebanyak 12 tokoh nasional, termasuk mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, dan mantan Wamen ESDM, Susilo Siswoutomo, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Mereka meminta majelis hakim jernih melihat aspek business judgment rule dalam perkara yang menjerat sejumlah eks direksi Pertamina tersebut.
Amicus curiae itu diserahkan ke majelis hakim secara simbolis oleh perwakilan amici yaitu mantan Direktur PT Merpati Airlines, Hotasi Nababan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).
"Ini ada nama-nama amicus curiae-nya, ada Erry Riyana Hardjapamekas, Marzuki Darusman, Prof Dr Hikmahanto Juwana, Gandjar, yang itu maksudnya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
"Mungkin sama Yang Mulia, cuma memang tadi ada yang mau secara simbolis menyampaikan," kata seorang pengacara terdakwa.
"Ada 12 orang," timpal hakim.
Sebanyak 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae itu ialah Erry Riyana Hardjapamekas, Hikmahanto Juwana, Marzuki Darusman, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Susilo Siswoutomo, Koeshartanto Koeswiranto, Hotasi Nababan, Adriansyah Kori, Arsil, Arie Gumilar, Margono Hadianto, dan Alamsyah Saragih.
Salah seorang perwakilan amici, Arie Gumilar, mengatakan amicus ini diberikan sebagai masukan dan pandangan perspektif untuk majelis hakim. Arie berharap majelis hakim pada perkara ini akan memberikan putusan yang adil, dengan adanya niat jahat atau mens rea yang mampu dibuktikan.
"Terkait dengan apa yang diharapkan adalah bagaimana kami mengharapkan hakim dapat memberikan pengambilan keputusan yang seadil-adilnya, melihat bahwa tindakan korupsi, tindakan korupsi itu adalah perbuatan melawan hukum yang tentunya harus dibuktikan ada niat jahatnya," ucap Arie.
Arie menilai ada atau tidaknya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini harus dilihat secara jernih. Apabila keputusan yang diambil para terdakwa ternyata berbasis business judgement rule, maka ia meminta perkara ini diselesaikan secara profesional.
"Kaitannya dengan rekan-rekan yang tadi disebutkan namanya dalam proses pengadilan ini, itu harus dilihat lebih jernih, apakah ini memang betul-betul ada niatan untuk memperkaya orang lain atau memperkaya diri sendiri dengan adanya niat jahat. Tetapi kalau itu adalah merupakan keputusan bisnis yang harus diambil, business judgment rule, maka itu harus dilihat lebih profesional lagi," paparnya.
Arie khawatir jika tidak aspek business judgment rule dalam pengambilan keputusan bisnis tidak diperhatikan, maka inovasi serta talenta profesional akan terancam. Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus untuk perkara ini.
"Mudah-mudahan ini juga Pak Prabowo juga menyaksikan, Bapak juga memperhatikan bahwa proses ini bisa mengganggu asta citanya Pak Prabowo apabila ketahanan dan kedaulatan energi yang menjadi asta cita nomor dua untuk swasembada tidak tercapai karena pejabat-pejabat yang ditunjuk dan duduk di Pertamina khususnya, atau di perusahaan-perusahaan BUMN, takut untuk mengambil keputusan, ragu untuk mengambil tindakan, yang pada akhirnya bisa berdampak pada kerugian," tuturnya.
Sebagai informasi, amicus itu diajukan untuk terdakwa-terdakwa berikut ini:
- Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
- Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
- Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
- Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan
- Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































