Menuju konten utama

Eks Dirut Riva Bantah Langgar Prosedur Pengadaan Minyak Mentah

Riva mengaku tidak pernah menerima laporan pelanggaran melalui whistleblowing system yang masuk ke sistem perusahaan, serta tidak adanya kejanggalan LHKPN.

Eks Dirut Riva Bantah Langgar Prosedur Pengadaan Minyak Mentah
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memberikan keterangan saat sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026) malam. Kredit: Naufal Majid/Tirto.id

tirto.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyatakan seluruh tindakan yang dilakukannya selama menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga hingga Direktur Utama PPN dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta mekanisme internal perusahaan. Seluruh proses persetujuan usulan, pengusulan pemenang tender, hingga penandatanganan kontrak, kata Riva, telah dijalankan berdasarkan pedoman, tata kelola, dan kewenangan yang diatur secara tertulis.

“Terkait dengan menyetujui usulan daripada tim yang ketika itu dikepalai oleh tim di bawah VP untuk proses pengadaan produk kilang dan juga kemudian setelah itu mengusulkan dan menyampaikan pengusulan pemenang itu kepada Direktur Utama. Lalu juga di dalam kaitannya dengan penandatanganan kontrak untuk penjualan BBM solar non-subsidi, itu semua merupakan bagian dari tupoksi saya ketika itu,” ujar Riva saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026) malam.

Selama menjabat, Riva juga mengaku tidak pernah ada laporan pelanggaran melalui whistleblowing system (WBS) yang masuk ke sistem perusahaan serta tidak ada temuan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mekanisme pengawasan internal, pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta sistem kepatuhan perusahaan disebut telah berjalan sebagaimana mestinya. Ia menjelaskan, tupoksi tersebut diatur secara tertulis dalam tata kelola organisasi dan pedoman internal.

“Ada diatur secara tertulis di dalam TKO dan pedoman Pak,” kata Riva.

Riva menegaskan tidak ada komunikasi atau aktivitas di luar mekanisme resmi perusahaan. Menurutnya, semua tindakan yang diambil merupakan kewenangan tim yang telah disesuaikan dengan pedoman yang berlaku.

“Jadi apa yang memang menjadi kewenangan tim, apa yang memang sudah dilakukan oleh tim dan dilaporkan dalam bentuk laporan resmi berupa memorandum itu semua dilakukan sesuai dengan aturan dan pedoman yang ada,” ucapnya.

Ia juga memastikan bahwa proses persetujuan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh. Dalam menilai usulan pengadaan BBM, Riva menyebut ada tiga aspek utama yang diperiksa.

“Yang perlu dilihat adalah kebutuhannya tercukupi secara volume. Dan yang kedua memenuhi secara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di mana memenuhi secara HPS ini adalah semua penawaran yang masuk dan diusulkan itu berada di bawah HPS. Dan yang ketiga kalau itu sudah masuk ke dalam HPS, saya memastikan bahwa apa yang dimonitor oleh tim yang ada di bawah koordinasi VP itu sudah memperoleh angka atau harga yang paling efisien,” tuturnya.

Riva juga membantah memiliki komunikasi khusus dengan perusahaan-perusahaan mitra dalam proses pengadaan BBM maupun penjualan solar non-subsidi.

“Tidak ada Pak,” kata Riva saat ditanya mengenai komunikasi dengan BP Singapura, Sinohem International Oil, serta sejumlah perusahaan lain yang disebut dalam dakwaan.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Riva Siahaan beserta tiga terdakwa lainnya merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.

"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap, dalam sidang saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Ketiga terdakwa selain Riva antara lain Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma; Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Edward Corne; serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025, Sani Dinar Saifudin.

Dalam persidangan, jaksa menyinggung ada nilai memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 3.600.051,12 dolar AS atau 3,6 juta dolar AS; memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92H1 2023 sebesar 745.493,30 dolar AS atau 745 ribu dolar AS; dan memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 1.394.988,19 dolar AS atau 1,3 juta dolar AS.

Selain itu, jaksa juga menyampaikan setidaknya total 14 perusahaan besar yang diperkaya dari tindakan Rp2.544.277.386.935 atau Rp2,54 triliun. Jaksa lantas mengungkapkan kerugian negara atau perekonomian negara terdiri atas kerugian keuangan dalam pengadaan impor produk kilang/BBM sebesar 5.740.532,61 dolar AS atau 5,7 juta dolar AS. Kemudian kerugian negara dalam penjualan solar non-subsidi selama periode 2021-2023 sebesar Rp2.544.277.386.935 atau Rp2,54 triliun.

Jaksa menyatakan, kerugian yang muncul merupakan bagian dari kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar 2.732.816.820,63 dolar AS atau 2,73 miliar dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp25,43 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher