Menuju konten utama
Kasus Suap Bea Cukai

KPK Telusuri Jumlah Importir Jadi Klien PT Blueray Cargo

KPK belum dapat memastikan apakah para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo sebagai forwarder mengetahui adanya dugaan suap ini.

KPK Telusuri Jumlah Importir Jadi Klien PT Blueray Cargo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu jumlah importir yaang difasilitasi oleh PT Blueray Cargo. Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan.

"Nah ini masih didalami ya. Kita akan melihat nanti forwarder PT BR ini memfasilitasi berapa importir, importir di bidang apa saja. Apakah kemudian juga menggunakan modus-modus serupa dalam memasukkan barang atau seperti apa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Dalam kasus ini, PT Blueray Cargo disebut telah memberikan suap kepada pihak DJBC agar barang impornya tidak diperiksa secara ketat di jalur merah. Kata Budi, barang yang berhasil diimpor dan berkaitan dengan suap tersebut juga sangat beragam. Namun, dia belum dapat menyebutkan jenisnya secara detail.

"Karena memang fungsi forwarder ini kan memfasilitasi kepada para importir agar bisa memasukkan barangnya. Sehingga memang kalau kita melihat, maka barang-barang yang dimasukkan beragam, tergantung importirnya importir barang apa," tutur Budi.

Meski begitu, KPK belum dapat memastikan apakah para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo sebagai forwarder mengetahui adanya dugaan suap ini.

"Ya, tentu itu nanti yang juga akan kami konfirmasi, kami akan mintai keterangan kepada pihak-pihak yang menjelaskan," ucap Budi.

Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yiatu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Mereka menjadi tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itulah yang ditemukan disejumlah safe house dimaksud.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL (Rizal) ORL (Orland), dan PT BR (Blueray Cargo) serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," kata Asep.

Asep merinci, mereka menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi pengondisian pada jalur merah importasi di Bea Cukai yang membuat barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat.

Setelah pengondisian jalur merah tersebut berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC. Kata Asep, penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Penerimaan uang tersebut diduga tidak bersifat kebetulan, melainkan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk 'jatah' bagi para pihak di Bea Cukai yang terlibat.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 Ayat 2 dan Pasal 606 Ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP. Sementara, John, Andri dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher