tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri BUMN 2014-2019, Rini Mariani Soemarno, terkait dengan holding BUMN sektor minyak dan gas (Migas).
Hal ini dilakukan oleh penyidik saat memeriksa Rini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) Jumat (6/2/2026).
"Dalam pemeriksaan hari ini, saksi RMS dimintai keterangan terkait holdingisasi BUMN Minyak dan Gas dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Budi mengatakan, Rini hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.14 WIB dan selesai pukul 14.30 WIB.
Selain Rini, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu Mantan Direktur Gas Bumi BPH Migas, Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro; Dosen ITB sekaligus Eks Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji; dan eks Dirut Pertamina Gas, Wiko Migantoro.
Budi mengatakan, ketiga saksi tersebut belum memenuhi panggilan. Namun, Budi belum menyampaikan alasan ketidakhadiran para saksi.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Rini. Sebelumnya, Rini telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (10/2/2025).
Pada pemeriksaan tersebut, berdasarkan pemantauan Tirto kala itu, Rini keluar dari gedung KPK, sekitar pukul 15.17 WIB dengan mengenakan baju berwarna merah muda dan masker yang menutupi wajahnya. Dia mengaku dicecar penyidik terkait dengan program akuisisi PT PGN oleh Pertamina.
Diketahui, KPK telah menahan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut, penetapan Hendi sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa. Kedua orang tersebut yaitu Eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.
Atas perbuatannya, Hendi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































