tirto.id - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854, yang terdiri atas Rp2,905 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar JPU.
Perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. JPU juga berpandangan bahwa Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Kerry belum pernah dihukum.
JPU menyakini Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Usai menjalani persidangan tuntutan, Kerry merasa tuntutan yang diajukan oleh jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Termasuk, bagaimana kesaksian dari para saksi yang dihadirkan.
"Semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang bahwa saya itu tidak terlibat dalam perkara ini," kata Kerry kepada wartawan.
Kerry meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto dan meyakini bahwa di bawah kepemimpinannya hukum harus ditegakkan secara jernih tanpa adanya praktik kriminalisasi.
"Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini," katanya.
"Saya mohon agar keadilan bagi saya, Teman-teman bismilah ya bahwa fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro. Di balik kesulitan itu ada kemudahan semoga Allah melindungi kita semua," kata Kerry.
Sementara itu, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), dituntut 16 tahun dengn denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 1.176.390.287.697,24 sen dengan rincian Rp 176.390.287.697,24 sen atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara dengan subsider 8 tahun.
Adapun, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW), dituntut selama 16 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Dia juga diminta membayar uang pengganti sejumlah masing-masing 11.094.802,31 USD yang bersumber atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara dengan subsider 8 tahun.
Dalam dakwaan, Kerry selama 2021-2023 telah mendapat keuntungan dari seluruh tindakan ilegal sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS. Selain itu, pelaksanaan tata kelola yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan kemahalan dari harga BBM dengan besaran rata-rata Rp272,68 per liter. Hal itu berdampak merugikan perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 (Rp171 triliun).
Selain itu, total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina diperkirakan mencapai Rp285 triliun, termasuk nominal total kerugian negara.
Sebagai informasi, sembilan terdakwa dalam kasus ini sudah rampung dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Para terdakwa itu kemudian akan membacakan pledoi pada Kamis (19/2) depan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























