Menuju konten utama

KPK Bantah Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit

Sosok Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik KPK ini terungkap dari sidang kasus dugaan RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK Bantah Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada penyidik bernama Bayu Sigit yang meminta uang Rp10 miliar agar kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan disetop.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan tidak ada penyidik bernama Bayu Sigit di database KPK. Dia juga membantah ada penyidik yang melakukan tindakan pemerasan tersebut.

"Kami akan cek informasi itu, namun sejauh kami tahu atas nama tersebut tidak ada dalam database pegawai KPK," kata Budi, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (13/2/2026).

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah uang. Budi memastikan setiap proses hukum di KPK dilakukan dengan kredibel dan transparan.

Sosok Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik KPK ini terungkap dari sidang kasus dugaan RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026) lalu. Saksi yang dihadirkan, Yora Lovita E Haloho, menyebut Sigit meminta uang untuk mengamankan salah satu terdakwa dalam kasus ini, Gatot Widiartono, agar tidak menjadi tersangka.

Yora mengaku mengenal Sigit dari temannya yang bernama Iwan Banderas, saat kasus RPTKA masih dalam penyelidikan pada Maret-April 2025. Dia mengaku percaya Sigit adalah pegawai KPK karena membawa lencana logam dan surat pemberitahuan permintaan keterangan.

Yora bercerita dengan iming-iming bisa mengamankan Gatot, Sigit meminta Rp10 miliar, dan disepakati Rp7 miliar. Namun, pada realisasinya, Yora baru menyerahkan uang dari Gatot kepada Sigit senilai Rp1 miliar sebagai uang muka.

Kemudian, kata Yora, Gatot tetap menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia mengaku, ketika meminta Sigit untuk mengembalikan uang, Sigit mengaku uang tersebut telah dibagikan kepada timnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Yora bisa mengadukan hal ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) atau Aparat Penegak Hukum (APH) lain agar tindakan Sigit bisa dibongkar.

"Dibuktikan apakah itu benar seperti itu, penyidik atau penyelidikan KPK atau dia hannya ngaku-ngaku. Tentu dengan laporan harus dilengkapi dengan bukti-buktinya," kata Asep.

Asep mengaku geram dengan adanya penyidik gadungan ini. Kata Asep, hal tersebut telah merusak citra KPK secara kelembagaan. Dia meminta Yora untuk membuat laporan atas kejadian yang menimpanya.

"Di penindakan enggak ada nama itu Bayu Sigit. Kami juga tidak punya badge atau lencana, hanya ada nametag dan kartu tanda pengenal pegawai seperti yang saya pakai biasanya," ujar Asep.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama