Menuju konten utama

Alarm Korupsi Sistemik di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Pajak

Selain melanggar etika, tindakan rangkap jabatan ini juga berpotensi berujung dengan tindak pidana korupsi.

Alarm Korupsi Sistemik di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Pajak
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mentri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, diminta untuk meninjau kembali tunjangan tinggi yang diterima oleh para pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) termasuk di sektor pajak. Pasalnya, gaji dan tunjangan yang tinggi menunjukkan diskriminasi dan tidak berhasil mengurangi korupsi.

Hal ini, disampaikan oleh Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gajah Mada (UGM), Agus Pramusinto, saat memberikan pandangannya soal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang merangkap jabatan dengan menjadi komisaris di 12 perusahaan swasta.

"Pak Menteri Purbaya perlu me-review tunjangan kinerja yang sangat tinggi di Kemenkeu ternyata tidak berhasil mengurangi korupsi. Tukin yang terlalu tinggi dibandingkan dengan kementrian lain perlu dipotong agar lebih masuk akal dan tidak diskriminatif," kata Agus kepada Tirto, Kamis (12/2/2026).

Mulyono yang juga berprofesi sebagai dalang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB) di KPP Madya Banjarmasin. Mulyono diduga menerima Rp800 juta yang merupakan hadiah atau janji atas pengurusan restitusi PT BKB.

Mulyono ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama sejumlah pihak dan langsung ditahan pada Kamis (5/2/2026). Seiring berjalannya pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa Mulyono melakukan rangkap jabatan di sejumlah perusahaan. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan nama-nama perusahaan tersebut.

Tersangka kasus korupsi di KPP Madya Banjarmasin

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

Agus menegaskan bahwa tindakan rangkap jabatan ini, termasuk pelanggaran. Dia menyebut Mulyono dapat menerima gaji rangkap dan tidak fokus dalam menjalankan pekerjaan utamanya. Dia juga menyebut meskipun Mulyono berdalih bahwa jabatannya di perusahaan hanya formalitas semata, mengurus perpajakan tidak boleh main-main atau disambi dengan pekerjaan lain.

Tindakan Mulyono dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, Mulyono dapat bertindak sebagai fiskus pajak dan wajib pajak dalam waktu bersamaan.

Masalah Pengawasan di Kemenkeu

Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Ruben Hutabarat, mengatakan ASN telah diwajibkan untuk menghindari konflik kepentingan sebagaimana tertuang dalam Permenkeu Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik Pegawai Kemenkeu.

Dia juga menduga bahwa lolosnya Mulyono hingga dapat menduduki jabatan di 12 perusahaan lantaran adanya masalah dalam struktur pengawasan di Kemenkeu. Dia mencontohkan kasus Gayus Tambunan dan Rafael Alun di mana petugas pajak sebagai fiskus juga menjadi konsultan atau punya celah untuk mendapatkan keuntungan.

Ruben menyebut jika sistem pengawasan di Kemenkeu tidak diperbaiki, kejadian yang sama akan terus berulang dan akan berdampak panjang terhadap kepercayaan publik dan mempengaruhi kepatuhan pajak.

"Tentu saja karena publik dapat melihat wajib pajak tertentu dapat membayar dalam jumlah yang tidak seharusnya sehingga wajib pajak lain dapat melakukan langkah serupa," kata Ruben kepada Tirto.

Mulyono merupakan pejabat yang memiliki tugas untuk memberikan layanan publik di sektor perpajakan. Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, menegaskan bahwa tindakan Mulyono menjabat komisaris di 12 perusahaan tidak sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Aturan tersebut, kata Praswad, menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Dia menyebut rangkap jabatan oleh pejabat pajak bukan sekedar persoalan etik belaka, tetapi juga telah masuk dalam ranah konflik kepentingan yang serius dan berpotensi pidana.

"Dalam posisi sebagai petugas pajak sekaligus pengurus perusahaan, yang bersangkutan berada pada situasi menilai, mengawasi, dan melaporkan kewajiban pajak kepada dirinya sendiri. Kondisi ini secara inheren merusak prinsip objektivitas, independensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," kata Praswad.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

Praswad juga mengatakan apabila rangkap jabatan tersebut terkait dengan perusahaan konsultan pajak, pelanggarannya akan menjadi lebih berat. Fenomena rangkap jabatan di banyak perusahaan patut dibaca sebagai indikasi awal praktik korupsi sistemik, bukan sekadar pelanggaran individual.

"Jabatan korporasi dapat digunakan sebagai sarana penyamaran untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan, sekaligus mencerminkan evolusi modus korupsi perpajakan dari suap langsung menuju skema yang lebih kompleks dan terselubung melalui struktur perusahaan," ujar Praswad.

Dia mengatakan, KPK dan PPATK tidak boleh berhenti pada pembuktian transaksi mencurigakan semata. Penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh dan tuntas terhadap keterkaitan jabatan komisaris atau direksi dengan pola aliran dana, kepemilikan aset, serta aktor-aktor di balik layar yang berpotensi menikmati hasil kejahatan.

Upaya DJP

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar, juga menyampaikan hal senada. Abdul menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan telah tertuang dalam UU Kepegawaian atau ASN. Selain melanggar etika, tindakan rangkap jabatan ini juga berpotensi berujung dengan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.

"Di samping secara etik melanggar, jadi secara yuridis, sebagai pegawai negeri menerima pendapatan atau gaji dari 12 perusahaan itu berkaitan dengan jabatan atau statusnya sebagai pegawai pajak. Jadi, jelas ini Tipikor, penyalahgunaan jabatan Pasal 3 UU Tipikor. Bersamaan dengan itu, bisa juga diterapkan dengan pasal gratifikasi," kata Abdul kepada Tirto.

Dia juga menyebut, tindakan Mulyono merupakan salah satu bukti adanya kesalahan sistematik. Abdul mengatakan, perusahaan yang diduduki oleh Mulyono berpotensi dimanfaatkan sebagai tempat pencucian uang. Katanya, terungkapnya dugaan korupsi dan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Mulyono, dapat menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri praktik korupsi yang dilakukan pejabat pajak lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menyebut bahwa ketentuan mengenai perilaku dan potensi rangkap jabatan bagi ASN telah diatur dalam regulasi kepegawaian.

Pada prinsipnya, UU mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, menghindari benturan kepentingan, serta memastikan bahwa pelaksanaan tugas jabatan negara tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain di luar kedinasan.

"Setiap dugaan pelanggaran terhadap prinsip tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan disiplin yang berlaku setelah terdapat kejelasan fakta," kata Inge.

Inge memastikan, DJP bersama dengan Kemenkeu telah menerapkan sistem pengendalian berlapis atau three line of defense untuk menjalankan tata kelola organisasi. Dia menjelaskan, pada lini pertama, pengawasan melekat pada atasan langsung dan manajemen unit kerja dalam pelaksanaan proses bisnis sehari-hari.

Kemudian, lini kedua pengawasan dilakukan dengan menjalankan fungsi pengendalian dan kepatuhan internal melalui unit kepatuhan internal yang dikoordinasikan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA). Lini ketiga, dilakukan melalui fungsi audit dan review independen oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Kerangka ini dirancang untuk memastikan setiap pegawai menjalankan tugas sesuai prinsip integritas, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan," ujar Inge.

Meski tak menjawab secara detail mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan, Inge memastikan bahwa DJP akan terus berkomitmen untuk mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum. Katanya, seluruh informasi yang disampaikan dalam proses penegakkan hukum murni kewenangan dari KPK.

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa 12 perusahaan tempat Mulyono menjadi komisaris belum dapat disebutkan. Meski begitu, Budi memastikan, pihaknya akan terus mendalami apakah posisi Mulyono di 12 perusahaan ini, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi restitusi pajak yang masih dalam proses penyidikan.

"Apakah kemudian, kedudukannya sebagai komisaris di 12 perusahaan tersebut juga ada kaitannya dengan unsur tindak pidana korupsi, karena kewenangan KPK spesifik hanya terkait dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Budi.

Budi menegaskan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Mulyono dengan merangkap jabatan di 12 perusahaan murni merupakan kewenangan dari Kemenkeu yang menaungi Mulyono. Dia belum dapat memastikan bahwa posisi Mulyono disejumlah perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Lebih lanjut, Budi mengatakan penyidikan perkara yang menjerat Mulyono ini masih terus berprogres. Kata Budi, penyidik akan mendalami dugaan penggunaan 12 perusahaan Mulyono sebagai tempat pencucian uang atau penyamaran gratifikasi.

KPK dan PPATK Harus Bongkar Modus Korupsi

Abdul Fickar menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus membongkar semua modus yang digunakan pelaku korupsi berdasarkan aliran dana secara optimal yang tidak hanya dapat digunakan KPK untuk melakukan penuntutan. Kata Abdul, dengan adanya kasus ini, PPATK harus menciptakan sistem pengawasan dan sistem pelacakan yang efektif untuk mencegah para pejabat melakukan korupsi.

Dia menegaskan, jika tak kunjung dilakukan perbaikan maka kerugian negara akan terus terjadi dan menjadi warisan yang sangat buruk bagi perkembangan kemajuan bangsa dan negara secara menyeluruh.

Sejalan dengan Abdul Fickar, Praswad Nugraha mengatakan apabila praktik rangkap jabatan seperti ini dibiarkan, dampak terburuknya adalah kebocoran penerimaan negara yang sistemik dan berkelanjutan. Dalam kondisi pajak yang terus bocor, target pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk ambisi mencapai pertumbuhan 6 persen akan menjadi ilusi dan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak pun semakin runtuh.

"Kasus ini harus ditangani secara menyeluruh dan tanpa kompromi, demi memutus mata rantai korupsi perpajakan yang selama ini merugikan negara dan masyarakat," pungkas Praswad.

Kasus yang Jerat Mulyono

Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini bermula dari permintaan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti dilakukan pemeriksaan dan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.

Mulyono disebut meminta uang apresiasi kepada Venzo dan disepakati pemberian uang senilai Rp1,5 miliar dengan syarat uang sharing agar restitusi perusahaan sawit ini bisa dicairkan. Kemudian, Venzo menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya yiatu Mulyono mendapat p800 juta, Dian Rp200 juta dan Venzo Rp500 juta.

Lalu, Venzo bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venzo meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Sehingga Dian menerima bersih sebesar Rp180 juta.

Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara, Venzo disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi