tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, berujar sejumlah industri melakukan praktik mencantumkan nilai barang pada faktur (invoice) lebih rendah daripada harga sebenarnya alias under invoicing.
Beberapa industri yang dimaksud di antaranya batu bata ringan (hebel), baja, minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), hingga batu bara.
"Ada sektor CPO, ada sektor batu bara juga. Tapi, memang yang cukup banyak menggerus domestic demand sektor-sektor seperti baja dan hebel," kata Bimo usai acara Musyawarah Nasional 5 Indonesian Iron and Steel Industry Association di Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
"Dijual di sini tidak memungut PPN, langsung ke konsumen tanpa melalui sistem perpajakan yang benar," lanjut Bimo.
Salah satu contoh kasus yang ditemukan Ditjen Pajak adalah sebuah perusahaan melakukan impor terhadap suatu komoditas, kemudian menjual barang itu untuk konsumen dalam negeri.
Kata Bimo, saat menjual barang tersebut, pihak perusahaan tidak memungut pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan demikian, negara dinilai mengalami kerugian.
"Kami juga sedang building case untuk under-invoicing yang lain. Nah, yang under-invoicing kan yang di sektor kelapa sawit, yang kemarin kami tangkap 87 kontainer itu. Dia mengekspor, tapi HS [harmonized system] code-nya tidak benar sehingga bea keluarnya jadi lebih kecil, sekitar hampir 90 persen," urainya.
Bimo menambahkan, berdasar temuan Ditjen Pajak Kemenkeu, terdapat potensi kerugian negara imbas penyelewenangan pajak. Di industri baja, potensi kerugian disebut mencapai Rp4 triliun.
"Baja itu potensi kehilangannya setiap tahun sekitar Rp4 triliun kalau enggak salah. Jadi, kami akan coba minimize itu sampai zero. Kami akan coba betul-betul tindak," tutur Bimo.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





































