Menuju konten utama

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara

Selain Riva, Edward Corne dan Maya Kusuma yang juga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga ikut dituntut 14 tahun penjara.

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara
Sidang tuntutan eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar JPU dalam persidangan, Jumat (13/2/2026).

Selain pidana penjara, Riva juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Selain itu, terdakwa dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain Riva Siahaan, dua terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsidair 7 tahun penjara.

Sebagai informasi, total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina diperkirakan mencapai Rp285 triliun, termasuk nominal total kerugian negara.

JPU pun mendakwa para terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher