tirto.id - Tim penyidik Satresmob Bareskrim Polri menangkap pelaku dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berinisial F. Penangkapan dilakukan di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (1/5/2026).
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polres Barelang.
“Tim berhasil mengamankan Tersangka didampingi oleh RT setempat," kata Arsya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Arsya menerangkan, tersangka diduga melalukan penggelapan dengan modus menawarkan penukaran dolar AS kepada korban. Korban kemudian mentransfer dana senilai Rp1.269.000.000 kepada tersangka F.
Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, tersangka F sempat berjanji mengembalikan uang itu. Kendati demikian, janji itu tak kunjung ditepati.
Lebih lanjut Arsya mengatakan, kasus penipuan terjadi pada 27 Mei 2025. Penindakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/255/VI/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 11 Juni 2025 terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Lubukbaja Kota, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Tersangka saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum,” ucap Arsya.
Tersangka diduga melalukan Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 488 KUHPidana.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































