Menuju konten utama

Kemenhaj Panggil Travel soal Penggelapan Dana Haji Furoda

Kemenhaj sudah menggali keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung dari jemaah yang melaporkan dugaan penggelapan dana haji Furoda.

Kemenhaj Panggil Travel soal Penggelapan Dana Haji Furoda
Ilustrasi Koper haji dan umrah. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memanggil pihak travel penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana pada penyelenggaraan Haji Furoda pada 2025.

Pemanggilan ini menyusul adanya aduan yang disampaikan 10 orang jemaah yang melaporkan tidak terealisasinya keberangkatan Haji Furoda sebagaimana dijanjikan oleh PT NMA.

"Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang diterima Kementerian Haji dan Umrah, pada 12 Agustus 2025 sempat tercapai kesepakatan antara jemaah dan pihak travel untuk mengalihkan layanan Haji Furoda ke dalam paket Program Ibadah Umrah. Dalam kesepakatan tersebut, pihak travel juga berkomitmen mengembalikan dana jemaah secara bertahap.
Namun, hingga batas waktu pengembalian yang disepakati yakni 15 Desember 2025, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Atas dasar tersebut, Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah pengawasan dan penanganan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait.
Harun mengatakan pemanggilan kepada pihak travel dijadwalkan pada hari ini. Hal itu sebab pada Senin (5/1/2026) Kemenhaj menggali keterangan, pendalaman kronologi kejadian, serta pengumpulan bukti-bukti pendukung terlebih dulu dari para jemaah pelapor.
"Pemanggilan terhadap pihak travel dijadwalkan pada hari berikutnya untuk dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada jamaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Harun.

Menurutnya, ketidakpatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap kewajiban kepada jamaah tidak dapat ditoleransi.

Langkah pemanggilan dan klarifikasi ini disebut Harun merupakan bentuk awal dari implementasi pengawasan aktif dan korektif Kementerian Haji dan Umrah guna memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap regulasi yang berlaku serta mencegah terulangnya praktik penyelenggaraan yang merugikan masyarakat.
“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” kata Harun.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah haji atau umrah yang memiliki izin resmi, terpercaya, serta memiliki rekam jejak dan pengalaman yang baik dalam melayani jamaah. Selain itu, jemaah haji harus berhati-hati terhadap iklan/ajakan yang menjanjikan naik haji tanpa antre.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto