tirto.id - Owner Hanania Group atau PT Khazanah Tamma International menggunakan berbagai dalih untuk berkelit dari kewajiban memberangkatkan para calon jamaah Umroh. Korban mengatakan, perusahaan tersebut sempat menggunakan alasan perang Timur Tengah atau force majeure untuk membatalkan keberangkatan.
Hal ini, disampaikan salah satu korban bernama Uli yang seharusnya berangkat umrah pada 26 Maret 2026. Keberangkatannya telah dibatalkan pada 18 Maret 2026 lalu dengan alasan terjadi perang Timur Tengah. Keberangkatan jemaah yang transit di Dubai itu akhirnya tidak bisa dilanjutkan .
"Mayoritas kami tidak semuanya itu langsung. Kami banyak penerbangannya yang transit, transitnya itu Dubai. Jadi itu yang menjadi landasan utama mereka membatalkan keberangkatan kami, force majeure dalam tanda kutip," kata Uli, saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Uli mengatakan, hal mencurigakan mulai muncul lantaran banyak travel umrah lainnya tetap memberangkatkan para jemaahnya pada waktu yang sama. Akhirnya saat mediasi dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah, pihak PT Khazanah Tamma International menyepakati melakukan pengembalian uang atau refund, dan alasan force majeure tak bisa lagi digunakan.
"Sehingga di hadapan Kemenhaj waktu itu Pak Farhan dan Bu Nisa langsung menyepakati bahwa masih sempat ya ada mereka bilang, mereka masih yakin itu karena force majeure. Tapi kita tetap menuntut dan akhirnya disepakati bahwa oke refund bisa 100 persen dan alasan force majeure itu tidak bisa lagi digunakan," ujar Uli.
Bukan hanya Uli, banyak calon jamaah lainnya yang keberangkatannya dibatalkan. Para calon jamaah juga sempat mendatangi kantor PT Khazanah Tamma International untuk meminta kejelasan dan dijanjikan refund 100 persen atau reschedule. Namun, sebagian calon jamaah uangnya dipotong senilai Rp4 juta dengan alasan force majeure.
Sementara itu, korban lainnya bernama Anny Rofi Sulistyani mengatakan alasan yang diberikan Hanania Group tak lagi relevan. Travel umrah itu menyebut terjadi keadaan force majeure dan jemaah dengan perjalanan transit memakai maskapai Emirates tak dapat berangkat. Pihak travel turut berdalih para jamaah yang penerbangannya langsung menggunakan maskapai Garuda Indonesia, di waktu yang sama juga dibatalkan.
Kata Anny - yang juga mengetahui mediasi di Kementerian Haji dan Umrah - menyebut Ahmad Syah Farhan menyatakan alasan pembatalan keberangkatan adalah miss management yang mengakibatkan kas operasional minus. Ahmad Syah Farhan adalah Direktur Utama Hanania Group yang kini telah dijadikan tersangka.
"Sampai akhirnya statement terakhir dari direktur yang mengakui, bahwa ini memang alasan miss management yang mengakibatkan dia cashflow operasionalnya minus," terang Anny.
Usai konferensi pers, Uli mengatakan dirinya tak pernah menyangka dugaan penipuan ini harus menimpanya. Padahal, dia berniat menjalankan ibadah umrah untuk mendoakan kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia.
Dia mengatakan, bersama dengan para korban lainnya akan terus memperjuangkan haknya. Katanya, para korban juga membuka posko pengaduan agar korban lainnya bisa ikut melapor. "Karena lenih banyak suara, lebih banyak mata, lebih banyak kepala pasti akan lebih banyak atensi yang bisa kita dapat," tutur Uli.
Kerugian Korban Ditaksir Mencapai Rp100 Miliar
Kuasa Hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan bukti tambahan termasuk daftar para korban. Dia menyebut jumlah korban diduga mencapai 2.500 orang dan kerugiannya mencapai RRp100 miliar.
Joddy juga menduga terjadi dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Sehingga, selain ke Polda Metro Jaya, dia bersama para korban juga akan mendatangi PPATK untuk meminta Hanania Group diaudit. Dia akan mendatangi Kementerian Haji dan Umrah untuk meminta klarifikasi.
"Rencananya kami akan melaporkan bersama para jemaah itu tanggal 3 Juni ya," kata Joddy.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Farhan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan atau penggelapan perjalanan umrah yang merugikan para calon jemaah. Farhan juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Farhan menjadi tersangka atas dua laporan
Laporan pertama, disampaikan oleh pelapor berinisial JSP dengan total korban sekitar 128 orang dan total kerugian Rp12,145 miliar. Sementara, laporan kedua disampaikan pelapor berinisial NN yang mengalami kerugian hingga Rp78,8 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































