Menuju konten utama

Kasus Travel Hanania: Kerugian Capai Rp4,2 M, Banyak Belum Lapor

Polda Metro Jaya mengimbau korban lainnya untuk segera membuat laporan resmi ke penyidik.

Kasus Travel Hanania: Kerugian Capai Rp4,2 M, Banyak Belum Lapor
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Dirreskrikun Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap, total kerugian sementara yang terverifikasi dalam kasus dugaan penipuan travel umrah Hanania Group telah mencapai Rp4,2 miliar. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melapor secara resmi kepada penyidik, karena diduga masih banyak korban lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan masih banyaknya korban dugaan penipuan travel umrah Hanania Group yang belum melapor secara resmi. Sejauh ini, korban yang telah dimintai keterangan secara resmi sebanyak 38 orang.

“Memang berdasarkan informasi awal yang kami terima untuk korban lebih dari apa yang sudah tertera di dalam laporan polisi. Oleh karena itu tentunya kami juga terus melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain yang berada di luar dari laporan polisi tersebut,” ucap Iman dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Iman membeberkan, dalam laporan korban, estimasi kerugian mencapai Rp12 miliar. Oleh sebab itu, penyidik terus menelusurinya. Sebab, nilai kerugian dari 38 korban yang telah diperiksa, tidak sama dengan angka tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 38 orang korban atau jamaah yang tidak dapat berangkat dengan total kerugian yang telah terverifikasi sebesar Rp4.200.000.000 [Rp4,2 miliar],” tutur dia.

Iman pun mengatakan, korban dan pihak Hanania Group sempat melakukan berbagai upaya damai dan pencarian solusi sebelum akhirnya melapor ke kepolisian. Kendati demikian, solusi tersebut tak menemui titik tengah.

Iman menyebut, pihak kementerian terkait juga sudah sempat memfasilitasi korban dengan Hanania Group. Akan tetapi, solusi yang ditawarkan pihak travel tak sesuai dengan perjanjian awal hingga korban semakin kehilangan kepercayaan.

“Karena beberapa solusi yang ditawarkan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya dan tidak terwujud, sehingga para korban merasa sudah menjadi korban penipuan maupun penggelapan,” ujar Iman.

Ditambahkan Iman, penyidik saat ini juga tengah melakukan penelusuran aset tersangka Ahmad Syah Farhan Rachman untuk memulihkan kerugian korban. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

Dalam kasus ini, kata Iman, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa berkas terkait dengan perjalanan umrah PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group. Kemudian perlengkapan umrah, 301 lembar visa jamaah, serta 102 bundel paspor jamaah.

“Dalam perkara ini, dipersangkakan diduga melanggar Pasal 486 Kitab UU Hukum Pidana atau UU Nomor 21 tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” ungkap Iman.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah