tirto.id - Motif dan modus penipuan wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur (Jaktim) yang diduga dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER, diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur. Pasutri tersebut ditahan sejak Sabtu (30/5/2026) dan diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin setelah menerima laporan dari korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan, para tersangka melakukan penipuan karena membutuhkan dana untuk diputar di bisnis penyelenggara pernikahan miliknya. Mereka harus "gali lubang tutup lubang" untuk menutupi kebutuhan pesta pernikahan dari berbagai klien.
"Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung gali lubang tutup lubang," kata Bayu di Mapolres Metro Jakarta Timur dikutip Antara, Senin (1/6/2026).
Uang yang telah diserahkan calon pengantin tidak semuanya dipakai sesuai peruntukannya sesuai kebutuhan untuk klien tersebut. Uang ini lantas diputar untuk menutupi biaya penyelenggaraan pesta pernikahan klien lain yang telah memesan jasa WO Marwah dari pasutri tersebut lebih dahulu.
"Motif, kalau dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya," terang Bayu.
Alhasil dengan pengelolaan seperti ini, para tersangka sangat menggantungkan masuknya uang dari pembayaran klien baru. Sampai akhirnya, tersangka tidak mampu lagi menutupi kebutuhan dana penyelenggaraan acara yang semakin membengkak.
RM dan ER kewalahan dan akhirnya membuat sejumlah calon pengantin merasa dirugikan. Sebagian korban mengaku sudah melunasi atau membayar sebagian besar biaya pernikahan. Namun, layanan yang diberikan WO Marwah dari dari kesepakatan yang bahkan tidak terlaksana.
Modus Penipuan WO Marwah Jakarta Timur
RM dan ER melakukan aksi penipuannya dengan menawarkan promo paket pernikahan melalui WO miliknya. Promo ini disebarluaskan melalui media sosial seperti Instagram.
"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp (WA) ke adminnya langsung," kata Bayu.
Calon klien yang tertarik promo tersebut, lantas menghubungi lewat pesan WA. Tersangka melakukan negosiasi dengan calon klien hingga mencapai kesepakatan.
Menurut temuan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, sebagian klien yang menjadi korban ada pula yang berasal dari wilayah Bekasi.
"Mungkin nanti kalau terkait ada korban yang melaporkan di Bekasi, penyidik dari Bekasi akan berkoordinasi dengan kami terkait dengan penanganan di sini. Kalau memang nanti dari penyidik di Bekasi ingin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kita amankan, maka kami persilakan," ucap Bayu.
Sampai saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih mengembangkan penyidikan dalam pengungkapan semua rangkaian kasus. Tidak menutup kemungkinan, jumlah korban dan kerugian bertambah akibat dugaan penipuan wedding organizer ini.
Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KHUP mengenai penggelapan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal empat tahun.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































