tirto.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku pemilik WO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin sudah ditahan dari Sabtu (30/5). Kedua pelaku berinisial RM (suami) dan ER," ujarnya, seperti dikutip Antara, Minggu (31/5/2026).
Menurut Alfian, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari calon pengantin yang merasa dirugikan. Berdasarkan penyelidikan awal, pasangan tersebut diduga menerima pembayaran untuk penyelenggaraan pernikahan, tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama.
"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," jelas Alfian.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah sejumlah calon pengantin mengaku kesulitan menghubungi pihak WO Marwah menjelang hari pelaksanaan pernikahan. Situasi tersebut memicu kepanikan karena sebagian besar kebutuhan acara telah diserahkan kepada penyelenggara tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Hasilnya, penyidik menilai terdapat cukup bukti untuk menetapkan RM dan ER sebagai tersangka.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Selain itu, penyidik menelusuri aktivitas kedua tersangka selama mereka tidak dapat dihubungi oleh para pelanggan.
Menanggapi dugaan bahwa pasangan tersebut sempat berupaya melarikan diri sebelum ditangkap, Alfian menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman.
"Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," jelas Alfian.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Alfian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah atau memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk segera melapor. Langkah itu diperlukan agar seluruh korban dapat terdata dan membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































