tirto.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, mengungkapkan PT Hasanah Tama International atau Hanania Group menggunakan skema 'gali lubang tutup lubang' dalam menjalankan bisnis travel umrah tersebut.
Skema tersebut dimulai sejak 2023, ketika Hanania mulai mengalami kesulitan keuangan dalam pembayaran tiket pesawat hingga hotel jemaah umrah.
"Jadi sejak 2023, pengelola PT Hasanah Tama International atau Hanania Group ini sudah mulai mengalami permasalahan pembayaran, baik itu tiket, kemudian hotel, ataupun mutawif di sana, sehingga mulailah menggunakan skema gali lubang tutup lubang," kata Iman dalam pernyataannya di Rapat Dengar Pendapat Umum di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis (18/6/2026).
Akibatnya, para jemaah yang diberangkatkan sejak 2023 selalu menggunakan uang dari kloter pemberangkatan selanjutnya. Hingga puncaknya pada Mei 2026, Hanania gagal memberangkatkan 1.479 jemaah yang sebelumnya telah dijadwalkan.
"Untuk memberangkatkan grup yang hari ini, yang bersangkutan mengambil dari atau menggunakan dari uang dari kelompok grup yang akan berangkat berikutnya," tegasnya.
Dari jumlah tersebut, 1.021 jemaah mengajukan pengembalian dana alias refund, terdiri dari 807 jemaah yang belum menerima refund sama sekali, 178 jemaah menerima refund sebagian, dan 36 jemaah menerima refund penuh. Selain itu, terdapat 458 jemaah yang memilih penggantian jadwal alias reschedule keberangkatan.
"Sampai dengan hari ini, korban masih terus bertambah karena kami laporkan kepada pimpinan beserta seluruh anggota dewan yang terhormat bahwa kami sudah membuka layanan pengaduan untuk korban travel Hasanah Tama International," ujarnya.
Dari hasil rekapitulasi sementara, kerugian yang teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai 27,52 miliar rupiah. Iman menyebut potensi kerugian akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah aduan masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Korban terus bertambah sebagaimana tadi disampaikan juga oleh kuasa dari para korban bahwa kemungkinan penambahan korban ribuan ini sangat berpotensi sampai dengan kurang lebih 3.000," terangnya.
Pikat Jemaah dengan Influencer dan Promo Umrah
Meski telah mengetahui keadaan keuangan sedang tidak baik, namun Hanania yang dimiliki oleh pasangan suami istri Ahmad Syah Farhan dan Fitriatunnisa Bahri tetap melakukan penjaringan jemaah umrah maupuh haji plus.
Iman menyampaikan bahwa terdapat sejumlah cara untuk menggaet jemaah untuk tertarik dengan biro travel tersebut. Salah satunya dengan menarik influencer untuk mempromosikan produk mereka di media sosial.
"Kami sudah meminta keterangan terhadap beberapa influencer yang membantu mempromosikan travel Hanania Group ini melalui berbagai platform media sosial. Dan hari ini juga penyidik kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut," jelasnya.
Selain itu, pihak Hanania juga kerap meminta jemaah periode sebelumnya untuk memberi testimoni mengenai perjalanan mereka selama di Tanah Suci Mekkah yang diberi embel promo diskon keberangkatan.
"Ini dilakukan oleh pengelola Hanania Group untuk menarik para korban sehingga korban tertarik menggunakan jasa travel umrah dari milik saudara tersangka," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal Pasal 486 KUHPidana dan 492 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Selain itu, seluruh aset dan rekening milik Hanania diblokir guna kepentingan penyelidikan. Iman berharap aset milik Hanania yang disita tersebut dapat memulihkan kerugian harta benda dari para jemaah yang gagal berangkat umrah.
"Selain itu, tim penyidik kami masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang dimiliki oleh tersangka maupun perusahaan tersangka. Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka bertujuan untuk melakukan pemulihan kerugian daripada para korban," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































