Menuju konten utama

620 Korban Hanania Group Kembali Melapor, Empat Jemaah Haji

Total saat ini 1.286 orang yang menjadi korban dugaan penggelapan dana oleh Hanania Group.

620 Korban Hanania Group Kembali Melapor, Empat Jemaah Haji
Pengacara korban Hanania Group melapor ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Korban dugaan penipuan dan penggelapan agen travel Hanania Group terus bertambah. Sebanyak 620 korban kali ini giliran melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana yang menimpa mereka.

Pengacara korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengatakan ini merupakan pelaporan yang ketiga. Total kini, 1.286 korban yang telah membuat kuasa kepada dirinya untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Untuk hari gelombang ketiga itu kita ada 620 pax. Kemudian nominal itu Rp16.768.745.500. Nah, sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal Rp35.342.293.500," kata Joddy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Barang bukti dalam pelaporan ini berupa formulir penyerahan bukti-bukti, kartu tanda penduduk, akta lahir, KK, paspor, print out screenshot bukti percakapan, bukti transfer pembayaran ke Hanania, invoice, dan visa yang sudah diterbitkan.

Joddy menerangkan dari 620 korban yang melapor, empat di antaranya adalah calon jemaah haji ONH+. Empat jemaah tersebut telah menyerahkan uang tahap pertama kepada Hanania Group, namun belum diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kuasa hukum lainnya, Anny Rofi Sulistyani, menjelaskan dalam aturan Kementerian Haji, calon jamaah seharusnya didaftarkan terlebih dahulu ke BPKH dengan cara menyerahkan uang tersebut. Sehingga, para calon jemaah akan mendapatkan antrean nomor keberangkatan.

"Dananya belum disetorkan, jadi jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrean nomor porsi. Karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jemaah tetap bisa klaim karena antreannya tetap terdaftar di BPKH. Jadi ketika Hanania bermasalah, bisa dialihkan via travel lain," tutur Anny.

Keempat calon jamaah haji itu, kata Anny, telah menyetorkan uang kepada Hanania senilai US$5.000/pax. Padahal, untuk dana ONH+, hanya US$4.000.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN TRAVEL UMRAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama